Postingan

TNI MEMILIKI PERAN DOMINAN TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN KDMP DI DAERAH

Gambar
NEWS MOTIVA NASIONAL - Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) yang termasuk salah satu program andalan Presiden RI ke-8 Jenderal TNI (Prn) Prabowo Subianto, kini sedang giat dilaksanakan pembangunannya di desa - desa seluruh Indonesia. Mengingat program strategis satu ini diharapkan mampu menjadi jawaban dari berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat pada umumnya terutama yang berada di pedesaan.  Selain persoalan pupuk dan gas LPJ bersubsidi, sesuai rencana pemerintah juga akan menyediakan sembako murah dan pinjaman modal usaha. Program jangka panjang namun harus terealisasi cepat ini pengawasan pembangunannya menjadi tanggung jawab penuh TNI dari mulai Kodim hingga Koramil di setiap daerah kabupaten, sehingga tetunya menjadi tugas baru yang menguras tenaga, pikiran siang dan malam. Sebenarnya keterlibatan TNI dalam berbagai aspek pembangunan pedesaan bersama masyarakat sudah biasa dilakukan, antara lain TMMD, atau pembangunan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana....

BERITA TIDAK KREDIBEL CEDERAI CITRA PERS KITA

Gambar
NEWS MOTIVA GROBOGAN - Miris bagi insan Pers atau awak media kita,  ketika menemukan pemberitaan yang tidak kredibel ataupun profesional dari segelintir orang yang mengaku sebagai wartawan ataupun jurnalis, karena hal tersebut jelas dapat mencederai citra pers yang diperjuangkan selama bertahun - tahun hingga adanya Kebebasan Pers era reformasi. Dalam sebuah pemberitaan bertajuk KEPALA DESA REJOSARI KECAMATAN GROBOGAN KABUPATEN GROBOGAN DIDUGA KORUPSI DANA TAHUN 2023-2024 oleh salah satu media on-line, sangat jelas sekali pemaparannya terkait dugaan dimaksud, meakipun mengunggah data laporan ke publik jelas merupakan pelanggaran kode etik, terlebih jika data tersebut tidak benar. Lebih celaka lagi yang menjadi obyek pemberitaan adalah "Kepala Desa Rejosari kecamatan Grobogan kabupaten Grobogan" namun dalam konfirmasi masyarat tertulis " desa Lebakherang " ini lah yang menjadi pertanyaan besar, apakah salah ketik atau salah minum obat sebelum menulis berita, sebab ka...

DESA KARANGREJO BERJIBAKU WUJUDKAN KDMP

Gambar
NEWS MOTIVA GROBOGAN - Dibutuhkan kerja keras dan komitmen yang kuat serta kerjasama yang baik dari unsur - unsur yang terlibat dari mulai Kepala Desa, Babinsa, pelaksana juga para pekerja dalam penyelesaian pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Karangrejo kecamatan Grobogan ini mengingat disamping faktor cuaca ada beberapa kendala lain yang harus dihadapi pada proses awal pengerjaannya. Bangunan megah terletak di lahan kosong milik desa yang tidak peodukrif, kini menjadi lokasi strategis didirikannya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sementara proses pembangunannya sudah mencapai sekitar 70 persen lebih dan masih dalam tahap penyelesaian. Tentunya ini merupakan suatu yang membanggakan dan patut menjadi acuan bagi desa - desa lain mengingat pengerjaannya yang terhitung relatif cepat. (01/NM/Ye. S) 

KEJAR TARGET KDMP MEGONTEN HAMPIR SELESAI PEMBANGUNANNYA

Gambar
NEWS MOTIVA DEMAK - Kendati masuk dalam gelombang IV, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Megonten kecamatan Kebonagung terhitumg cepat. Dimana proses pengerjaannya diperlirakan mencapai 60 hingga 70 persen sehingga dapat menjadi motivasi sekaligus refrensi bagi desa - desa lain di kabupaten Demak yang sampai saat ini juga sedang  membangun. Hampir semua desa di kabupaten Demak sejak gelombang pertama, sudah memulai pembangunannya meskipun beberapa desa masih mengalami kendala tertentu selain cuaca,  dengan demikian proses pembangunan agak tersendat. Bahkan ada beberapa desa yang belum sempat merealisasikan mengingat kesulitan menyediakan lahan yang strategis guna pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)  dimaksud. Menurut Kepala Desa Megonten saat merapat di lokasi,  mengatakan kalau kendala sudah pasti ada,  namun kita harus memiliki keberanian dan prinsip bahwa bagaimanapun program pemerintah ini harus terselesaikan, maka selaku Kepala Desa terus...

KADES DAN PERANGKAT DESA KUDUS BERHARAP PENSIUN BERUPA BENGKOK

Gambar
NEWS MOTIVA KUDUS - penghargaan purna tugas atau pensiun Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kudus berupa bengkok yang sempat menyeruak dan dibahas pada masa bupati Kudus HM. Hartopo namun belum terealisasi, sampai saat ini masih diharapkan seperti yang berlaku di kabupaten - kabupaten lain se Jawa Tengah. Menurut sejumlah Kepala Desa yang sempat dimintai keterangan menyebutkan Perda No. 21 Tahun 2006 yang mengatur tentang, kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati (Perbub) No. 30 Tahun 2012 mengenai penghasilan tetap (siltap)  dan hak purna tugas Kepala Desa dan Perangkatnya berupa uang dirasa kurang sepadan. Bahkan salah seorang Kepala Desa menyebut,  ini bukan sekedar soal nominal uang sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah kabupaten Kudus kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pensiun. Namun menyangkut kultur desa dan hak adat yang seharusnya masih tetap melekat, mengingat desa - desa di seluruh Indonesia memiliki kedudukan ya...

KADES DEMAK INGINKAN PERDA 8/2020 DICABUT

Gambar
NEWS MOTIVA DEMAK - Dalam kisah singkat ada salah seorang keluarga Kepala Desa yang sudah mengenyam disiplin ilmu di Perguruan Tinggi dan memiliki kopetensi, pada satu kesempatan ingin mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa di desa yang secara kebetulan dipimpin oleh Kepala Desa yang memiliki hubungan keluarga. Namun keinginan tersebut kandas karena Perda Demak nomor 8 Tahun 2020 tidak memperbolehkan atau mensyaratkan agar calon Perangkat Desa membuat "Surat Pernyataan" tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa dimaksud. Sementara disisi lain Kabupaten - Kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kudus,  Jepara, Grobogan, Blora masih memperbolehkan mengingat secara eksplisit tidak ada UU Pusat mengatur syarat dan ketentuan tersebut.  Memang Permendagri 67/2017 perubahan dari Permendagri 83/2015, membolehkan dalam pengangkatan Perangkat Desa dapat menambahkan syarat khusus yang diatur melalui perda atau perdes, tetapi tentunya bukan atauran - aturan yang menyalahi UU diat...

KEPALA DESA 3 PERIODE BERHARAP DAPAT KEADILAN UNDANG-UNDANG

Gambar
NEWS MOTIVA NASIONAL - Bukan harapan yang berlebihan jika Kepala Desa yang sudah menjabat 3 Periode, namun berdasarkan Revisi UU yang telah ditetapkan, baru menjalani 1 Periode dengan masa jabatan 8 Tahun masih menginginkan untuk dapat memiliki kesempatan mencalankan kembali 1 Periode lagi, mengingat perubahan atas UU dimaksud. Menurut sejumlah Kepala Desa 3 Periode yang sempat diminta konfirmasi menyebut bahwa keinginan untuk kembali mengabdi pada masyarakat desa tidak berkaitan soal ambisi kekuasaan sebab dalam proses pemilihan Kepala Desa keputusan tetap ditangan rakyat yang memiliki hak suara. Jadi ini hanya menyangkut keadilan berdasarkan subtansi UU yang seharusnya. Dengan demikian harapan semua Kepala Desa yang sudah menjabat 3 Periode namun baru menjalani masa jabatan 8 Tahun sebayak 1 Periode mampu diakomudir oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri ( KEMENDAGRI ) masuk dalam draff Peraturan Pemerintah sebagai dasar dikeluarkannya Peraturan Bupati (PERBUB) terka...