MESKI SUDAH DITAHAN HARUS TETAP MENGHORMATI PROSES HUKUM



MESKI SUDAH DITAHAN HARUS TETAP MENGHORMATI HUKUM
NEWS MOTIVA DEMAK – Setelah sebelumnya dilakukan periksaan oleh  jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Demak selama kurang lebih 4 jam ( 3/3/2019 ), akhirnya kepala desa Gemulak Sayung AN, harus mengenakan baju orange untuk ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 senilai Rp. 599.141.565 angka yang cukup canti jika digunakan nomor HP.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Demak Muhammad Irwan Datuiding menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan karena pertimbangan kekawatiran dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri atau mengulangi perbuatannya mengingat tersangka masih aktif sebagai kepala desa. Pihak Kejaksaan mengaku mendukung pembangunan pedesaan, namun apabila ada yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi pasti akan ditindak pungkasnya.
Kendati demikian semua harus tetap menghormati proses hukum selanjutnya sesui azas praduga tak bersalah, dimana kasus – kasus korupsi biasanya tidak berdiri sendiri melainkan ada keterlibatan pihak terkait. Sehingga ada kemungkinan tersangka lain yang akan muncul, atau bisa jadi ada hal – hal lain yang dapat meringankan tersangka, mengingat jabatan kepala desa yang secara geografis dekat dengan rival dan pendukung rival saat pelaksanaan pilkades cukup rentan politisasi. (01/NM/Y.Suyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK