MESKI SUDAH DITAHAN HARUS TETAP MENGHORMATI PROSES HUKUM
MESKI SUDAH DITAHAN
HARUS TETAP MENGHORMATI HUKUM
NEWS MOTIVA DEMAK – Setelah sebelumnya
dilakukan periksaan oleh jaksa penyidik
Kejaksaan Negeri Demak selama kurang lebih 4 jam ( 3/3/2019 ), akhirnya kepala
desa Gemulak Sayung AN, harus mengenakan baju orange untuk ditahan atas dugaan
melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 senilai Rp. 599.141.565
angka yang cukup canti jika digunakan nomor HP.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Demak Muhammad Irwan
Datuiding menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan karena pertimbangan
kekawatiran dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri atau
mengulangi perbuatannya mengingat tersangka masih aktif sebagai kepala desa. Pihak
Kejaksaan mengaku mendukung pembangunan pedesaan, namun apabila ada yang
menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi pasti akan ditindak pungkasnya.
Kendati demikian semua harus tetap menghormati proses hukum selanjutnya
sesui azas praduga tak bersalah, dimana kasus – kasus korupsi biasanya tidak
berdiri sendiri melainkan ada keterlibatan pihak terkait. Sehingga ada
kemungkinan tersangka lain yang akan muncul, atau bisa jadi ada hal – hal lain
yang dapat meringankan tersangka, mengingat jabatan kepala desa yang secara
geografis dekat dengan rival dan pendukung rival saat pelaksanaan pilkades
cukup rentan politisasi. (01/NM/Y.Suyoto)
Komentar
Posting Komentar