KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI
Mengacu pada Pasal 50 Angka (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitumg sejak tanggal pelantikan. Sementara Angka (2) berbunyi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak berturut - turut, yang merupakan hasil revisi UU desa pasal 39 ayat (1),(2) yang telah disahkan.
Dengan demikian Kepala Desa dimaksud dapat kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) yang akan diselenggarakan sesuai jadwal di masing - masing daerah secara serentak. Hal sama dikemukakan Kepala Desa - kepala desa dari beberapa Kabupaten yang merasa baru sekali menjabat selama 8 Tahun dari 2 periode sebelumnya yang masih 6 Tahun.
Lebih lanjut mengungkapkan dalam implementasinya Udang - Undang tentu harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait, guna menjaga terjadinya keragu -raguan. Mengingat terdapat beberapa pasal yang cenderung memiliki makna bersayap, untuk itu berharap sekali Peraturan Bupati tentang Pilkades nantinya dapat dipertimbangkan secara matang. (01/NM/Ye. S)

Komentar
Posting Komentar