KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI
Mengacu pada Pasal 50 Angka (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitumg sejak tanggal pelantikan. Sementara Angka (2) berbunyi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak berturut - turut, yang merupakan hasil revisi UU desa pasal 39 ayat (1),(2) yang telah disahkan.
Dengan demikian Kepala Desa tersebut dapat kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan sesuai jadwal di masing - masing daerah secara serentak. Hal sama dikemukakan oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Ngaben Kecamatan Grobogan, Kabupaten Geobogan Sugih Handoko saat dihubungi lewat whatsapp.
Dia mengungkapkan dalam implementasinya Udang - Undang tentu harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait, guna menjaga terjadinya keragu -raguan. Mengingat terdapat beberapa pasal yang cenderung memiliki makna bersayap, untuk itu berharap sekali Peraturan Bupati tentang Pilkades nantinya dapat dipertimbangkan secara matang. (01/NM/Ye. S)

Komentar
Posting Komentar