Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

MENDAGRI BERHARAP KEPALA DAERAH MEMPERCEPAT PENYELESAIAN P3

Gambar
  NEWSMOTIVA NASIONAL – Dilangsir dari #sahabatkabinet Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur, agar mempercepat penyelesaian pengelolaan P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri bernomor : 490/1921/SJ.   Mengutip isi dalam Surat Edaran yang mengacu pada undang - undang nomor 25 Tahun 2009 dan Perpres nomor : 76 Tahun 2013. Bahwa Kepala Daerah harus Segera menindaklanjuti P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas.   Menghimbau Kepala Daerah agar supaya dapat secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator p

PERESMIAN PASAR BUMDES PENGANTIN KLAMBU OLEH BUPATI

Gambar
  NEWSMOTIVA GROBOGAN - Kesungguhan bupati Grobogan 2 periode Hj. Sri Sumarni dalam upaya mencapai kemajuan daerah memang tidak tanggung - tanggung, hal tersebut dibuktikan dari banyaknya penghargaan yang telah diraih, baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional.   Pembangunan infastuktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi prioritas utama dalam keseimbangan proses kemajuan yang ingin dicapai. Dari mulai pengembangan desa wisata yang hampir merata juga sentra perekonomian desa melalui pasar - pasar BUMDes yang telah diresmikan. Tidak mengherankan apabila banyak yang menilai bupati   Hj. Sri Sumarni, figure perempuan yang merupakan salah satu kader terbaik PDIP ini, nantinya patut diperhitungkan dalam bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada masa mendatang.   Baru - baru ini kamis ( 18/3/2021 ) meresmikan Pasar BUMDes Pengantin kecamatan Klambu, kendati masih dalam masa pandemic dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Tujuanya tidak

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KUDUS HARAPKAN PENGHARGAAN YANG MANUSIAWI

Gambar
  NEWSMOTIVA KUDUS – Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Kudus baik yang periode pertama menjabat atau yang sudah 3 ( tiga ) kali periode menjabat mulai resah , hal tersebut terkait penghargaan yang diterima saat sudah tidak menjabat lagi dianggap kurang manusiawi dibanding dengan penghargaan yang diterima oleh kepala desa dan Pengangkat Desa di kabupaten - kabupaten lain seperti kabupaten Demak ( yang terdekat ) misalnya.   Ketentuan Peraturan Bupati ( Perbub ) Kudus yang berlaku sekarang sebagaimana tercantum dalam pasal 18 (1) Penghargaan purna tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. Kepala Desa sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap selama 1 (satu) tahun. b. Perangkat Desa sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap selama 1 (satu) tahun.   Di banding Peraturan Bupati ( Perbub ) Demak, dimana Pasal 12 (1) Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007

KADES BERHARAP REVISI MASA JABATAN 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN SEGERA TERWUJUD

Gambar
  NEWSMOTIVA NASIONAL – Seiring dengan permohonan kepala desa dari beberapa kabupaten ke  Mahkamah Konstitusi  ( M K ) terkait  yudicial review  pasal 39 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undang - Undang ( UU ) Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa. Akan di ikuti daerah - daerah lain yang  mengajukan permohonan sama, mengingat apa yang tertera pada pasal tersebut di atas dianggap terlalu singkat sekaligus tidak mewakili kepala desa dalam menjalankan visi dan misinya.   Pasal 39 Undang - Undang Desa Nomor : 6 Tahun 2014 pada ayat ( 1 ) menyebutkan Kepala desa memegang jabatan selama 6 ( enam ) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kemudian pasal (2 ) Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dapat menjabat paling banyak 3 ( tiga ) kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak secara berturut - turut. Sementara  dilihat dari geografisnya jarak dengan rival ataupun pendukung rival saat pilkades sangatlah dekat sehingga rentan gesekan.   Banyak alasan realistis dan relevan sehubun

UPACARA BENDERA AKHIRI PERINGATAN HARI JADI GROBOGAN KE-295

Gambar
  NEWSMOTIVAGROBOGAN – Tidak seperti tahun - tahun sebelumnya peringatan Hari Jadi Kabupaten Grobogan ke - 295 tahun 2021 di masa pandemic ini terbilang sangat berbeda. Selain hanya 3 rangkaian kegiatan juga di kemas   secara sederhana dengan mengedepankan protokol   kesehatan, diawali Ziarah Makam Leluhur ( 25/2/2021 ), Boyong Grobog ( 3/3/2011) puncak acara peringatan yaitu Upacara Bendera   jatuh pada ( 4/3/2021 ) hari Kamis ini.   Pelaksanaan upacara   Hari Jadi Kabupaten Grobogan yang selalu berbarengan dengan Hari Pemadam Kebakaran berlangsung di halaman Pendapa Kabupaten bukan di alon - alon, sebagaimana biasanya dipimpin oleh inspektur upacara bupati Grobogan 2 periode   Hj. Sri Sumarni. Dengan dihadiri Ketua DPRD, Ka POLRES, DanDIM, Ka JARI, Ketua PN dan Ketua PA,Forkopimda dengan peserta upacara terbatas   dan menerapkan disiplin protokol kesehatan upaya pencegahan covid 19.   Memberikan sambutannya bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni secara normative menyampaikan sesuai