KADES BERHARAP REVISI MASA JABATAN 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN SEGERA TERWUJUD
NEWSMOTIVA NASIONAL – Seiring dengan permohonan
kepala desa dari beberapa kabupaten ke
Mahkamah Konstitusi ( M K ) terkait
yudicial review pasal 39 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undang -
Undang ( UU ) Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa. Akan di ikuti daerah - daerah lain
yang mengajukan permohonan sama, mengingat
apa yang tertera pada pasal tersebut di atas dianggap terlalu singkat sekaligus
tidak mewakili kepala desa dalam menjalankan visi dan misinya.
Pasal 39 Undang - Undang Desa Nomor : 6 Tahun
2014 pada ayat ( 1 ) menyebutkan Kepala desa memegang jabatan selama 6 ( enam )
Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kemudian pasal (2 ) Kepala desa
sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dapat menjabat paling banyak 3 ( tiga ) kali
masa jabatan secara berturut - turut atau tidak secara berturut - turut. Sementara dilihat dari geografisnya jarak dengan rival
ataupun pendukung rival saat pilkades sangatlah dekat sehingga rentan gesekan.
Banyak alasan realistis dan relevan sehubungan
dengan masa jabatan kepala desa sesuai UU yang berlaku saat ini dirasa tidak
ideal, dengan demikian kepala desa berharap Mahkamah Konstitusi ( MK )
memberikan keputusan tepat mengabulkan permohonan dimaksud. Dimana sesungguhnya
harapan kepala desa memperoleh masa jabatan ideal selama 8 ( delapan ) Tahun, 2
( dua ) kali masa jabatan ( periode ) sudah sejak lama terutama kepala desa di
wilayah pulau jawa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Kabupaten
Demak, Agus Rengger dulu anggota Polisi
yang sekarang menjabat kepala desa Sidomulyo, saat bertemu jauh sebelum berita
ini di langssir mengatakan jika kepala desa se kabupaten Demak juga akan mengajukan
permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena menurutnya masa jabatan
kepala 6 ( enam ) tahun terlalu singkat dengan alasan - alasan mendasar dan idealnya 8 (
delapan ) tahun 2 periode. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar