KADES BERHARAP REVISI MASA JABATAN 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN SEGERA TERWUJUD

 

NEWSMOTIVA NASIONAL – Seiring dengan permohonan kepala desa dari beberapa kabupaten ke  Mahkamah Konstitusi  ( M K ) terkait  yudicial review  pasal 39 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undang - Undang ( UU ) Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa. Akan di ikuti daerah - daerah lain yang  mengajukan permohonan sama, mengingat apa yang tertera pada pasal tersebut di atas dianggap terlalu singkat sekaligus tidak mewakili kepala desa dalam menjalankan visi dan misinya.

 

Pasal 39 Undang - Undang Desa Nomor : 6 Tahun 2014 pada ayat ( 1 ) menyebutkan Kepala desa memegang jabatan selama 6 ( enam ) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kemudian pasal (2 ) Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dapat menjabat paling banyak 3 ( tiga ) kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak secara berturut - turut. Sementara  dilihat dari geografisnya jarak dengan rival ataupun pendukung rival saat pilkades sangatlah dekat sehingga rentan gesekan.

 

Banyak alasan realistis dan relevan sehubungan dengan masa jabatan kepala desa sesuai UU yang berlaku saat ini dirasa tidak ideal, dengan demikian kepala desa berharap Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberikan keputusan tepat mengabulkan permohonan dimaksud. Dimana sesungguhnya harapan kepala desa memperoleh masa jabatan ideal selama 8 ( delapan ) Tahun, 2 ( dua ) kali masa jabatan ( periode ) sudah sejak lama terutama kepala desa di wilayah pulau jawa.

 

Ketua Paguyuban Kepala Desa se- Kabupaten Demak, Agus Rengger dulu  anggota Polisi yang sekarang menjabat kepala desa Sidomulyo, saat bertemu jauh sebelum berita ini di langssir mengatakan jika kepala desa se kabupaten Demak juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena menurutnya masa jabatan kepala 6 ( enam ) tahun terlalu singkat dengan  alasan - alasan mendasar dan idealnya 8 ( delapan ) tahun 2 periode. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK