KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KUDUS HARAPKAN PENGHARGAAN YANG MANUSIAWI


 

NEWSMOTIVA KUDUS – Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Kudus baik yang periode pertama menjabat atau yang sudah 3 ( tiga ) kali periode menjabat mulai resah , hal tersebut terkait penghargaan yang diterima saat sudah tidak menjabat lagi dianggap kurang manusiawi dibanding dengan penghargaan yang diterima oleh kepala desa dan Pengangkat Desa di kabupaten - kabupaten lain seperti kabupaten Demak ( yang terdekat ) misalnya.

 

Ketentuan Peraturan Bupati ( Perbub ) Kudus yang berlaku sekarang sebagaimana tercantum dalam pasal 18 (1) Penghargaan purna tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. Kepala Desa sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap selama 1 (satu) tahun. b. Perangkat Desa sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap selama 1 (satu) tahun.

 

Di banding Peraturan Bupati ( Perbub ) Demak, dimana Pasal 12 (1) Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa dan telah berakhir masa jabatannya diberikan tunjangan jasa pengabdian.

 

a. untuk Desa yang luas tanah bengkoknya di bawah 10 (sepuluh) bahu, ditetapkan 2 (dua) bahu selama 1 (satu) kali masa jabatan Kepala Desa; b. untuk Desa yang luas tanah bengkoknya 10 (sepuluh) bahu sampai dengan 19 (  belas) bahu, ditetapkan 2,5 (dua koma lima) bahu selama 1 (satu) kali masa jabatan Kepala Desa; c. untuk Desa yang luas tanah bengkoknya 20 bahu ke atas, ditetapkan 3 (tiga) bahu selama 1 (satu) kali masa jabatan Kepala Desa.  

 

Sejumlah kepala desa yang sempat di temui NEWS MOTIVA (18/3/2021)  menyebutkan “ Masing - masing daerah memang memiliki kebijakan berbeda – beda. Akan tetapi harus mempertimbangkan aspek tertentu, mengingat tugas dan tanggung jawab kepala desa dan perangkt desa secara nasional sama, yang terpenting diketahui bahwa pemerintahan desa dan hak adat ( bengkok )  merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK