KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KUDUS HARAPKAN PENGHARGAAN YANG MANUSIAWI
NEWSMOTIVA KUDUS – Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten
Kudus baik yang periode pertama menjabat atau yang sudah 3 ( tiga ) kali
periode menjabat mulai resah , hal tersebut terkait penghargaan yang diterima
saat sudah tidak menjabat lagi dianggap kurang manusiawi dibanding dengan
penghargaan yang diterima oleh kepala desa dan Pengangkat Desa di kabupaten -
kabupaten lain seperti kabupaten Demak ( yang terdekat ) misalnya.
Ketentuan Peraturan Bupati ( Perbub ) Kudus yang berlaku
sekarang sebagaimana tercantum dalam pasal 18 (1) Penghargaan purna tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan dengan
ketentuan: a. Kepala Desa sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap
selama 1 (satu) tahun. b. Perangkat Desa sebesar 100% (seratus persen) dari
penghasilan tetap selama 1 (satu) tahun.
Di banding Peraturan Bupati ( Perbub ) Demak, dimana Pasal 12
(1) Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan,
Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa dan telah
berakhir masa jabatannya diberikan tunjangan jasa pengabdian.
a. untuk Desa yang luas tanah bengkoknya di bawah 10
(sepuluh) bahu, ditetapkan 2 (dua) bahu selama 1 (satu) kali masa jabatan
Kepala Desa; b. untuk Desa yang luas tanah bengkoknya 10 (sepuluh) bahu sampai
dengan 19 ( belas) bahu, ditetapkan 2,5
(dua koma lima) bahu selama 1 (satu) kali masa jabatan Kepala Desa; c. untuk
Desa yang luas tanah bengkoknya 20 bahu ke atas, ditetapkan 3 (tiga) bahu
selama 1 (satu) kali masa jabatan Kepala Desa.
Sejumlah kepala desa yang sempat di temui NEWS MOTIVA
(18/3/2021) menyebutkan “ Masing - masing
daerah memang memiliki kebijakan berbeda – beda. Akan tetapi harus mempertimbangkan
aspek tertentu, mengingat tugas dan tanggung jawab kepala desa dan perangkt
desa secara nasional sama, yang terpenting diketahui bahwa pemerintahan desa
dan hak adat ( bengkok ) merupakan satu
kesatuan tak terpisahkan. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar