MENDAGRI BERHARAP KEPALA DAERAH MEMPERCEPAT PENYELESAIAN P3
NEWSMOTIVA NASIONAL –
Dilangsir dari #sahabatkabinet Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta
kepada seluruh kepala daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur, agar mempercepat
penyelesaian pengelolaan P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) Tahun 2020,
sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri bernomor : 490/1921/SJ.
Mengutip isi dalam Surat
Edaran yang mengacu pada undang - undang nomor 25 Tahun 2009 dan Perpres nomor
: 76 Tahun 2013. Bahwa Kepala Daerah harus Segera menindaklanjuti P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik
) yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan
asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas.
Menghimbau Kepala Daerah agar supaya dapat secara
aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik )
melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR!). Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan paling lambat
pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja.
Sejauh ini berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan
pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020
oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen. Sehingga untuk Tahun
2021 harus terus ditingkatkan guna mencapai target penyelesaian P3 ( Pengaduan
Pelayanan Publik ) yang lebih memuaskan. (01/NM/Y.Suyoto )
Komentar
Posting Komentar