MENDAGRI BERHARAP KEPALA DAERAH MEMPERCEPAT PENYELESAIAN P3

 

NEWSMOTIVA NASIONAL – Dilangsir dari #sahabatkabinet Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur, agar mempercepat penyelesaian pengelolaan P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri bernomor : 490/1921/SJ.

 

Mengutip isi dalam Surat Edaran yang mengacu pada undang - undang nomor 25 Tahun 2009 dan Perpres nomor : 76 Tahun 2013. Bahwa Kepala Daerah harus Segera menindaklanjuti P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas.

 

Menghimbau Kepala Daerah agar supaya dapat secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja.

 

Sejauh ini berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen. Sehingga untuk Tahun 2021 harus terus ditingkatkan guna mencapai target penyelesaian P3 ( Pengaduan Pelayanan Publik ) yang lebih memuaskan. (01/NM/Y.Suyoto )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK