51 PEGAWAI KPK DIBERHENTIKAN KEWENANGAN INTERNAL YANG HARUS MENYELESAIKAN


 

NEWSMOTIVA NASIONAL – Diberhentikannya 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) seperti disampaikan oleh komisaris KPK Alexander Marwata, bukan lagi menjadi wilayah presiden Joko Widodo ataupun KAPOLRI melainkan kewenagan internal KPK sendiri yang harus menyelesaikannya.

 

Kendati presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa  “ pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai yang bersangkutan. “ Namun bukan berarti presiden atau pihak manapun boleh ikut campur dalam masalah internal, terlebih jika sudah sampai ke ranah hukum, tentu siapapun tidak dapat melakukan intervensi.

 

Sesuai keterangan komisioner KPK Alexander Marwata sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ),51 diantaranya terpaksa diberhentikan atas pertimbangan kepatutan, sementara 24 yang tersisa masih harus mengikuti pembinaan Wawasan Kebangsaan terlebih dahulu. Terkait keputusan dimaksud Novel Baswedan Cs berencana melaporkan ke HAM. ( 01/NM/YS )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK