51 PEGAWAI KPK DIBERHENTIKAN KEWENANGAN INTERNAL YANG HARUS MENYELESAIKAN
NEWSMOTIVA NASIONAL – Diberhentikannya 51
pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) seperti disampaikan
oleh komisaris KPK Alexander Marwata, bukan lagi menjadi wilayah presiden Joko
Widodo ataupun KAPOLRI melainkan kewenagan internal KPK sendiri yang harus
menyelesaikannya.
Kendati presiden Joko Widodo telah menyampaikan
bahwa “ pengalihan status pegawai KPK
menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai yang bersangkutan. “ Namun bukan
berarti presiden atau pihak manapun boleh ikut campur dalam masalah internal,
terlebih jika sudah sampai ke ranah hukum, tentu siapapun tidak dapat melakukan
intervensi.
Sesuai keterangan komisioner KPK Alexander
Marwata sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK
),51 diantaranya terpaksa diberhentikan atas pertimbangan kepatutan, sementara
24 yang tersisa masih harus mengikuti pembinaan Wawasan Kebangsaan terlebih
dahulu. Terkait keputusan dimaksud Novel Baswedan Cs berencana melaporkan ke
HAM. ( 01/NM/YS )
Komentar
Posting Komentar