TIDAK BEGITU LAMA POLISI MAMPU MERINGKUS PELAKU PEMBUNUHAN
NEWSMOTIVA GROBOGAN - Kepolisian Resmob
Polrestabes Semarang bekerjasama dengan Resmob Polres Grobogan berhasil
mengungkap pembunuhan sadis pada perempuan yang mayatnya terbungkus plastik
dalam keadaan telanjang dan terikat tali, mayat perempuan tersebut ditemukan Rabu
( 13/10/2021 ) di kawasan hutan Dusun Besole Desa Juworo Kecamatan Geyer.
Korban berinisial DS ( 32 ) bekerja pada sebuah warung makan di Tembalang
Semarang ini besar dugaan dibunuh di dalam mobil dengan cara dicekik lehernya Minggu
( 10/10/2021 ), kemudian mayatnya dibuang ke hutan Geyer. Pelaku yang berhasil
ditangkap Senin ( 25/10/2021 ) pukul 00.15 WIB di Mranggen Kabupaten Demak
tidak lain adalah kekasih korban berinisial AS ( 37 ) asal Semarang.
Dirangkum dari laman sebuah media on- line dalam sebuah jumpa pers Senin ( 25/10/2021 )
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyampaikan, pembunuhan bermula saat
pelaku menjemput korban di rumah kontrakannya Tembalang Semarang Sabtu (
9/10/2021 ) dengan menggunakan mobil rental yang disewa atas namanya sendiri.
Rencananya korban diajak pulang kekampung
halamannya di Pemalang, namun baru sampai di daerah Kendal terjadi adu mulut. Pelaku
yang mengaku sudah menjalin hubungan asmara 3 bulan lamanya cemburu, karena
korban menjalin hubungan dengan pria lain. Hingga terjadilah penganiayaan
dengan tangan kosong korban lalu dicekik lehernya hingga tewas.
Jasad korban yang sudah tidak bernyawa dibawa
ke rumahnya yang berada di daerah Demak untuk lucuti semua pakaiannya, diikat
dan dibungkus plastik guna menghilangkan jejak, selanjutnya pelaku membuang ke
daerah Geyer. Sampai akhirnya 3 ( tiga ) hari kemudian ditemukan dalam keadaan
mengenaskan dengan bau busuk yang menyengat.
Barang bukti yang di temukan berupa selimut
milik korban, gelang perak, dalaman kerudung serta tali raffia yang kesemuanya
berlumuran darah. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sampai berita
ini dilangsir tidak ada keterangan dugaan adanya tersangka lain. (
01/NM/YEHEZKIEL SUYOTO )
Komentar
Posting Komentar