VONIS SAMBO DAN PUTRI LEBIH BERAT DARI TUNTUTAN JAKSA
NEWSMOTIVA
NASIONAL - Tragis demikianlah fakta yang harus dihadapi oleh mantan Kepala
Devisi Propam Ferdy Sambo yang sudah berpangkat bintang dua, beserta istrinya
Putri Candrawathi yang seorang dokter gigi. Betapa tidak dalam sidang pembacaan
vonis Hakim Senin ( 13/2/2023 ) ternyata memutus hukuman lebih berat dari
tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati yang sebelumnya seumur hidup,
sementara Putri Candrawathi 20 tahun yang sebelumnya hanya 8 tahun.
Kasus
Duren Tiga yang sudah disidangkan sejak 2022 ini memang menarik perhatian public
tersendiri, bahkan memunculkan bentuk - bentuk
intervensi dari berbagai pihak yang menghendaki Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi dihukum seberat - beratnya sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana. Bisa jadi ini “ Role Model “ dalam menegakkan hukum guna
mengantisipasi terulangnya peristiwa yang sama ditubuh Kepolisian Republik
Indonesia, namun siapa bisa menjamin.
Kuasa
Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengaku sangat kecewa
dengan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim meskipun menghormati putusan tersebut.
Menurutnya dalam persidangan itu memang tidak berharap banyak karena hakim sebelumnya
lebih berasumsi sehingga saat ke Pengadilan Tinggi diperkirakan juga akan sama,
untuk itu pihaknya mempelajari dulu pertimbangan - pertimbangan dalam mengajukan
banding. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar