VONIS SAMBO DAN PUTRI LEBIH BERAT DARI TUNTUTAN JAKSA


 

NEWSMOTIVA NASIONAL - Tragis demikianlah fakta yang harus dihadapi oleh mantan Kepala Devisi Propam Ferdy Sambo yang sudah berpangkat bintang dua, beserta istrinya Putri Candrawathi yang seorang dokter gigi. Betapa tidak dalam sidang pembacaan vonis Hakim Senin ( 13/2/2023 ) ternyata memutus hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati yang sebelumnya seumur hidup, sementara Putri Candrawathi 20 tahun yang sebelumnya hanya 8 tahun.

 

Kasus Duren Tiga yang sudah disidangkan sejak 2022 ini memang menarik perhatian public tersendiri,  bahkan memunculkan bentuk - bentuk intervensi dari berbagai pihak yang menghendaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum seberat - beratnya sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bisa jadi ini “ Role Model “ dalam menegakkan hukum guna mengantisipasi terulangnya peristiwa yang sama ditubuh Kepolisian Republik Indonesia, namun siapa bisa menjamin.

 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengaku sangat kecewa dengan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim meskipun menghormati putusan tersebut. Menurutnya dalam persidangan itu memang tidak berharap banyak karena hakim sebelumnya lebih berasumsi sehingga saat ke Pengadilan Tinggi diperkirakan juga akan sama, untuk itu pihaknya mempelajari dulu pertimbangan - pertimbangan dalam mengajukan banding. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK