TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 6 MENJADI 9 TAHUN TERWUJUT
NEWS MOTIVA NASIONAL - Di rangkum dari unggahan laman twitter @cakiminNOW, Rapat panitia kerja ( Panja ) Badan Legislasi DPR RI Kamis ( 22/6/2023 ) membahas persoalan revisi undang - undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa khusus pasal 39 ayat (1) dan (2). Oleh 6 Fraksi masing - masing PDIP, GOLKAR, PKB, PKS, GERINDRA, dan PPP menyatakan setuju Jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 Tahun selama 3 periode menjadi 9 Tahun selama 2 periode.
Sementara 3 Fraksi lainya NASDEM, DEMOKRAT dan PAN belum menentukan sikap karena absen dalam rapat tersebut. Bagaimana revisi undang - undang yang telah disetujui itu dijalankan, dari ke semua Fraksi yang hadir menjawab sama berlaku " Surut " artinya setelah disahkan pada rapat paripurna nanti dapat langsung berlaku. Sehingga bagi Kepala Desa yang masa jabatanya 6 Tahun dan masih menjabat akan memperoleh tambahan masa jabatan 3 Tahun. ( 01/NM/Ye. S )
Komentar
Posting Komentar