TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 6 MENJADI 9 TAHUN TERWUJUT


NEWS MOTIVA NASIONAL - Di rangkum dari unggahan  laman twitter @cakiminNOW, Rapat panitia kerja ( Panja ) Badan Legislasi DPR RI Kamis ( 22/6/2023 ) membahas persoalan revisi undang - undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa khusus pasal 39 ayat  (1) dan (2).  Oleh 6 Fraksi masing - masing PDIP, GOLKAR, PKB, PKS, GERINDRA, dan PPP menyatakan setuju Jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 Tahun selama 3 periode menjadi 9 Tahun selama 2 periode.

Sementara 3 Fraksi lainya NASDEM, DEMOKRAT dan PAN belum menentukan sikap karena absen dalam rapat tersebut. Bagaimana revisi undang - undang yang telah disetujui itu dijalankan, dari ke semua Fraksi yang hadir menjawab sama berlaku " Surut " artinya setelah disahkan pada rapat paripurna nanti dapat langsung berlaku. Sehingga bagi Kepala Desa  yang masa jabatanya 6 Tahun dan masih menjabat akan memperoleh tambahan masa jabatan 3 Tahun. ( 01/NM/Ye. S ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK