TUNTUTAN MASA JABATAN KADES 6 MENJADI 9 TAHUN TERWUJUT


NEWS MOTIVA NASIONAL - Di rangkum dari unggahan  laman twitter @cakiminNOW, Rapat panitia kerja ( Panja ) Badan Legislasi DPR RI Kamis ( 22/6/2023 ) membahas persoalan revisi undang - undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa khusus pasal 39 ayat  (1) dan (2).  Oleh 6 Fraksi masing - masing PDIP, GOLKAR, PKB, PKS, GERINDRA, dan PPP menyatakan setuju Jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 Tahun selama 3 periode menjadi 9 Tahun selama 2 periode.

Sementara 3 Fraksi lainya NASDEM, DEMOKRAT dan PAN belum menentukan sikap karena absen dalam rapat tersebut. Bagaimana revisi undang - undang yang telah disetujui itu dijalankan, dari ke semua Fraksi yang hadir menjawab sama berlaku " Surut " artinya setelah disahkan pada rapat paripurna nanti dapat langsung berlaku. Sehingga bagi Kepala Desa  yang masa jabatanya 6 Tahun dan masih menjabat akan memperoleh tambahan masa jabatan 3 Tahun. ( 01/NM/Ye. S ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGELEDAHAN KANTOR DESA JANGAN JADIKAN ROLE MODEL PENEGAKAN HUKUM

KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE