4 POIN PENTING TERKAIT REVISI MASA JABATAN KADES 6 MENJADI 9 TAHUN
Apabila rapat pleno Baleg menerima maka akan disampaikan dalam rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai Rancangan Usul Inisiatif DPR RI, kendati menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyusunan usulan dimaksud. Namun Panja sudah berusaha secara maksimal guna menyempurnakan ataupun lebih memantapkan, diharapkan upaya yang dilakukan ini akan membawa manfaat bagi desa serta mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun 4 dari 19 poin penting terkait langsung revisi masa jabatan Kepala Desa terdapat pada nomor 17. Pasal 118 tentang pasal peralihan sebagai berikut, A. Kepala Desa dan anggota BPD yang menjabat 2 periode sebelum undang - undang ini berlaku, dapat menjalonkan diri 1periode lagi berdasarkan undang - undang ini. B. Kepala Desa dan anggota BPD yang menjabat periode 1 dan 2 menyelesaikan sisa masa jabatan dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
C. Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat untuk periode ke 3 menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai undang - undang ini, D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik masa jabatannya mengikuti undang - undang ini. Tampaknya apa yang disebutkan pada huruf C sedikit mencedrai rasa keadilan, sebab semestinya undang - undang berlaku sama dan setara sehingga Kepala Desa yang menjabat 3 periode juga dapat mencalonkan 1 periode lagi. (01/NM/Ye. S)
Komentar
Posting Komentar