PILKADES TAHAP 2 KABUPATEN DEMAK BISA JADI DITUNDA


NEWS MOTIVA DEMAK - Sebanyak 55 desa dari 14 kecamatan sudah melalui tahapan pelaksanaan pilkades tahap 2 yang menurut rencana akan berlangsung pada bulan Oktober mendatang, namun berdasarkan sumber yang didapat, " bisa jadi ditunda " menyusul dengan ramainya pemberitaan tentang disetujuinya perpanjangan masa jabatan kepala desa 6 menjadi 9 tahun oleh semua fraksi pada komisi yang membidangi dalam rapat panitia kerja (panja) DPR RI pekan lalu.

Bahkan menurut informasi yang berkembang saat ini, hasil penyusunan poin - poin dimaksud sudah sampai ke meja parlemen untuk selanjutnya akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI sesuai jadwal pada Agustus ini. Sementara dalam implementasinya revisi UU Tentang desa no. 6 Tahun 2014 terkait pasal 39 ayat (1) dan (2) yang menyebut masa jabatan kepala desa menjadi 9 Tahun selama 2 periode, berlaku surut atau berlaku setelah undang - undang disahkan.

Sejumlah kepala desa (incumben) baik yang baru satu periode maupun sudah dua periode mengaku jika sudah siap untuk kembali bertarung kalaupun ternyata revisi undang - uundang tersebut belum disahkan sampai jadwal pelaksanaan pilkades. Namun sebagian besar kepala desa merasa sangat optimis revisi perpanjangan masa jabatan disahkan sesuai harapan, sehingga meskipun tinggal beberapa bulan lagi dilangsungkanya pilkades belum memasang gambar atau antribut apapun. (01/NM/Ye. S)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK