PILKADES TAHAP 2 KABUPATEN DEMAK BISA JADI DITUNDA
Bahkan menurut informasi yang berkembang saat ini, hasil penyusunan poin - poin dimaksud sudah sampai ke meja parlemen untuk selanjutnya akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI sesuai jadwal pada Agustus ini. Sementara dalam implementasinya revisi UU Tentang desa no. 6 Tahun 2014 terkait pasal 39 ayat (1) dan (2) yang menyebut masa jabatan kepala desa menjadi 9 Tahun selama 2 periode, berlaku surut atau berlaku setelah undang - undang disahkan.
Sejumlah kepala desa (incumben) baik yang baru satu periode maupun sudah dua periode mengaku jika sudah siap untuk kembali bertarung kalaupun ternyata revisi undang - uundang tersebut belum disahkan sampai jadwal pelaksanaan pilkades. Namun sebagian besar kepala desa merasa sangat optimis revisi perpanjangan masa jabatan disahkan sesuai harapan, sehingga meskipun tinggal beberapa bulan lagi dilangsungkanya pilkades belum memasang gambar atau antribut apapun. (01/NM/Ye. S)
Komentar
Posting Komentar