KADES MENGHARAP REVISI MASA JABATAN SEGERA DISAHKAN
NEWS MOTIVA NASIONAL - Perjalanan panjang perjuangan Kepala Desa ( Kades ) seluruh Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi, yang menuntut masa jabatan 6 Tahun 3 periode menjadi 9 Tahun 2 periode sudah dapat dikatakan berhasil. Dimana Badan Legislasi DPR RI telah selesai menyusun serta menyetujui draff undang - undang baru dalam rapat Panitia Kerja ( Panja ) yang melibatkan semua fraksi.
Menurut sumber yang ada, mestinya revisi undang - undang dimaksud disahkan pada Sidang Paripurna yang berlangsung bulan Agustus, namun kenyataannya sampai memasuki bulan September ini belum terealisasi. Sementara sumber lain menyebut, jika berkas sudah sampai ke meja Presiden tinggal menandatangani, untuk itu Kepala Desa ( Kades ) mengharapkan revisi pasal 39 ayat (1) dan (2) UU tentang desa segera disyahkan karena sudah ditunggu bertahun - tahun lamanya.
Dari keterangan Kepala Desa berbagai wilayah diantaranya Kudus, Demaak, Grobogan dan Blora menyebut, tidak ingin aspirasi Kepala Desa yang diajukan sejak lama tersebut dipolitisasi mengingat saat sekarang masuk tahun pilitik. Akan tertapi tidak dipungkiri apabila mengapresiasi setinggi - tingginya kepada semua yang terlibat, baik fraksi - fraksi di DPR RI yang terlibat dan Pemerintah ( Mendagri ) terutama presiden Joko Widodo. ( 01/NM/Ye. S )
Komentar
Posting Komentar