PRABOWO - GIBRAN DIPASTIKAN DAPAT MEMENANGI PEMILU 2024
Kendati banyak menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, tokoh publik dan politik terkait proses yang dilalui keduanya, soal batasan usia minimal dan maksimal capres - cawapres sehingga memunculkan tudingan miring, dari mulai politik dinasty, nepotisme dan sebagainya. Pada kenyataannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (16/10/2023) telah mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, semua yang menjadi kendala sudah teratasi.
Pasangan calon capres dan cawapres Prabowo - Gibran ( PAGI ) hari ini Rabu (25/10/2023) mendatangi Kantor KPU Pusat untuk mendaftarkan diri tepat waktu akhir pendaftaran yang diusung oleh Koalisi Partai (GERINDRA, GOLKAR, PAN. DEMOKRAT, GELORA, PBB DAN PSI), dan diiring puluhan ribu relawan seperti dua kandidat lainnya yang telah lebih dulu mendaftar. Dengan demikian dalam pilpres nanti akan siap bertanding tiga pasangan calon capres dan cawapres.( 01/NM/Ye, S )
Komentar
Posting Komentar