ADIK IPAR PRESIDEN JOKOWI DICOPOT DARI JABATANNYA


NEWS MOTIVA NASIONAL - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) pada Selasa (7/11/2023) akhirnya menjatuhkan sangsi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman ( adik ipar presiden Jokowi ) dengan mencopot dari jabatannya, sangsi tersebut lebih ringan dari yang semestinya yaitu memberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan pasal 41.Undang - Undang Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 WIB dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut menghadirkan keseluruhan pelapor serta berjalan dengan lancar, dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian. Sementara disekitar Patung Kuda ratusan orang dari berbagai komunitas masarakat berdemo memberi suport kepada ketiga Hakim persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) melalui orasi - orasi demi mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusannya selain mencopot Anwar Usman dari jabatan sebelumnya sebagai ketua MK, juga tidak memperbolehkan terlibat dalam penanganan sengketa pemilu. Namun disisi lain yang cenderung masih menjadi tanda tanya adalah, apakah tidak memungkinkan terjadinya intervensi diluar persidangan, mengingat walaupun hanya Hakim Anggota tetapi status yang bersangkutan tetaplah  lekat sebagai keluarga Istana.yang disegani. ( 01/NM/Ye.S )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK