MENDAGRI SEPAKAT BALEG DPR RI SETUJUI REVISI UU DESA


NEWS MOTIVA NASIONAL - Selaras dengan perjuangan aspirasi kepala desa seluruh indonesia yang pada akhirnya di setujui oleh Badan Legislatif ( BALEG ) DPR RI untuk disyahkan dalam rapat paripurna terdekat mendagri Titi Karnavian " menyepakati " terutama masa jabatan kepala desa 8 tahun selama  2 periode, dan berpotensi menjadi 3 periode mengingat yang sekarang menjabat 2 periode masih memiliki kesempatan 1 kali lagi mencalonkan kembali.

Persetujuan tingkat satu tersebut tak pelak di sambut gembira oleh ribuan kepala desa yang pada waktu lalu berdemo di halaman gedung DPR RI seraya melakukan sujud syukur bersama, bisa jadi juga kepala desa yang tidak ikut berdemo dan menyaksikan lewat televisi dirumah masing - masing. Dari ekspresi yang ditunjukkan tampak sekali rasa terima kasih sangat besar kepada semua pihak terkait, mulai dari ketua DPR RI, Puan maharani, PreJoko Widodo, hingga mendagri Tito Karnavian.

Ketua Paguyuban Demang Manunggal Kabupaten Grobogan, Sugihandoko saat ditemui dirumahnya juga menyambut gembira dan berterima kasih sekali kepada DPR dan Pemerintah, untuk itu bergarap agar segera dilakukan langkah - langkah berikutnya menyangkut regulasi perundang - undangan agar supaya dapat diberlakukan mengingat banyak kepala desa diberbagai daerah kabupaten yang menginisiasi aspirasi dimaksud masa jabatannya akan berakhir. ( 01/NM/Ye.S )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK