KADES DEMAK INGINKAN PERDA 8/2020 DICABUT
Sementara disisi lain Kabupaten - Kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kudus, Jepara, Grobogan, Blora masih memperbolehkan mengingat secara eksplisit tidak ada UU Pusat mengatur syarat dan ketentuan tersebut. Memang Permendagri 67/2017 perubahan dari Permendagri 83/2015, membolehkan dalam pengangkatan Perangkat Desa dapat menambahkan syarat khusus yang diatur melalui perda atau perdes, tetapi tentunya bukan atauran - aturan yang menyalahi UU diatasnya, bersifat diskriminatif atau sebagainya.
Apabila Perda tersebut guna menghindari nepotisme dan unsur kepentingan yang menjadi pertanyaan nepotisme yang bagaimana dan kepentingan siapa kecuali kepentimgan oknum - oknum yang ingin main didalamnya, tidak menutup kemungkinan oknum DPRD itu sendiri. Dengan begitu berdasarkan jejak pendapat serta keterangan dari hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Demak secara tegas meminta Perda Demak nomor 8 Tahun 2020 agar segera dicabut karena membatasi hak seseorang Warga Negara Indonesia tanpa kecuali itu Keluarga Kepala Desa. ( 01/NM/Ye.S )
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar