KADES DEMAK INGINKAN PERDA 8/2020 DICABUT


NEWS MOTIVA DEMAK - Dalam kisah singkat ada salah seorang keluarga Kepala Desa yang sudah mengenyam disiplin ilmu di Perguruan Tinggi dan memiliki kopetensi, pada satu kesempatan ingin mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa di desa yang secara kebetulan dipimpin oleh Kepala Desa yang memiliki hubungan keluarga. Namun keinginan tersebut kandas karena Perda Demak nomor 8 Tahun 2020 tidak memperbolehkan atau mensyaratkan agar calon Perangkat Desa membuat "Surat Pernyataan" tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa dimaksud.

Sementara disisi lain Kabupaten - Kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kudus,  Jepara, Grobogan, Blora masih memperbolehkan mengingat secara eksplisit tidak ada UU Pusat mengatur syarat dan ketentuan tersebut.  Memang Permendagri 67/2017 perubahan dari Permendagri 83/2015, membolehkan dalam pengangkatan Perangkat Desa dapat menambahkan syarat khusus yang diatur melalui perda atau perdes, tetapi tentunya bukan atauran - aturan yang menyalahi UU diatasnya, bersifat diskriminatif atau sebagainya. 

Apabila Perda tersebut guna menghindari nepotisme dan unsur kepentingan yang menjadi pertanyaan nepotisme yang bagaimana dan kepentingan siapa kecuali kepentimgan oknum - oknum yang ingin main didalamnya,  tidak menutup kemungkinan oknum DPRD itu sendiri. Dengan begitu berdasarkan jejak pendapat serta keterangan dari hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Demak secara tegas meminta Perda Demak nomor 8 Tahun 2020 agar segera dicabut karena membatasi hak seseorang Warga Negara Indonesia tanpa kecuali itu Keluarga Kepala Desa. ( 01/NM/Ye.S )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TITIK AWAL PEMBANGUNAN KDMP KABUPATEN GROBOGAN

KEPALA DESA 3 PERIODE BERHARAP DAPAT KEADILAN UNDANG-UNDANG