KASUS MAHFUDHIN DAPAT JADI PEMBELAJARAN BERHARGA BAGI KEPALA DESA
NEWS MOTIVA DEMAK - Pengamanan terhadap kepala desa Sidomulyo kecamatan Dempet, Mahfudhin oleh Sat Reskrim Polres Demak beberapa waktu lalu dalam sangkaan kasus pemalsuan dokumen negara dan pengalihan nama 135 wargannya selaku penerima manfaat bantuan sosial, hendaknya dapat dijadikan pembelajaran berharga bagi kepala desa - kepala desa di kabupaten Demak pada khususnya serta kabupaten lain sekitarnya.
Kasus yang mencuat sejak Tahun 2022 tersebut memang merupakan sesuatu yang dilematis hampir di semua desa, mengingat data penerima manfaat terutama bantuan sosial (bansos) cenderung dipersoalkan oleh warga yang mengaku lebih ber hak menerima namun namanya tidak tercantum dalam data penerima. Inilah yang menjadi dasar pemikiran kepala desa Sidomulyo Mahfudhin untuk mengalihkan sebanyak 135 warganya yang menurutnya lebih ber hak.
Terlepas dari kasus sangkaan pidana pemalsuan dokumen negara yang sepatutnya tidak dilakukan oleh kepala desa manapun, selama dalam pengalihan penerima dilakukan sesuai prosedur dengan azas mufakat melalui musdes atau kesepakatan dua belah pihak penerima manfaat atas dasar kerelaan kemungkinan tidak menjadi persoalan hukum. Bahkan jauh sebelumnya kami sempat meminta konfirmasi secara langsung kepada kepala desa Sidomulyo Mahfudhin di ruangannya.
Menurutnya data warga yang menerima manfaat bantuan sosial ( bansos ) maupun progam bantuan lain sebanyak yang dimaksud secara ekonomi lebih tinggi atau bisa dibilang " kaya " Sementara warganya yang tingkat ekonominya rendah atau dapat dikategorikan " kurang mampu " namanya tidak tercantum. Sehingga berinisiatif mengganti data karena desakan warganya yang tidak pernah menerima dan merasa dirugikan, atas hal tersebut kini kepala desa Sidomulyo Mahfudhin, harus menjalani pemeriksaan dengan sejumlah sangkaan. (01/NM/Ye.S)

Komentar
Posting Komentar