KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB KADES GEDANGALAS GAJAH


NEWS MOTIVA DEMAK - Kebebasan Pers, kebebasan penyampaian pendapat, atau keterbukaan informasi pubik di era kemajuan dunia informasi dan digital seperti saat sekarang ini,  cenderung disalah arahkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab,  tanpa kecuali oknum yang mengatas namakan pekerja pers itu sendiri.  Sehingga norma ataupun etika serta  semua yang telah diatur dalam undang - undang, dengan penerapan sangsi hukum dari yang teringan sampai yang terberat terhadap yang melanggarnya seolah tidak belaku lagi.

Sebagai bangsa yang memegang teguh prinsip - prinsip dasar beragama sekaligus menjunjung tinggi adat ketimuran seharusnya memahami batasan - batasan mana yang pantas di unggah dan dipublikasikan melalui media sosial ataupun media on-line yang berbasis pemberitaan. Apabila hal - hal demikian terus dibiarkan bukan tidak mungkin dapat mempengaruhi mentalitas bangsa terutama para generasi muda kita kearah tidak baik, mengingat yang mampu mengakses informasi dari mulai anak - anak, remaja hingga dewasa.

Unggahan video dan tiktok yang beredar berbulan - bulan sejak Tahun 2025 di media sosial facebook,  dengan membawa - bawa kepala desa Gedangalas kecamatan Gajah yang terus menuai reapon beragam.  Merupakan perilaku buruk yang bertujuan mencemarkan nama baik orang lain guna kepentingan pribadi, dimana dialog serta wawancara yang diunggah lewat tiktok bertuliskan " Bejat !!! Benarkah Kepala Desa Gedangalas Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Selingkuh Dengan Istri Warganya Sendiri?!! " adalah rekayasa belaka. 

Dalam klarifikasi dan hak jawabnya Rabu (4/3/2026) Kepala Desa Gedangalas mengaku tidak berniat mengecewakan seseorang terlebih warga masyarakatnya sendiri yang meminta bantuan. Lebih lanjut dikatakan penolakan pengukuran dan menandatangi tanah wakaf yang puluhan tahun sudah untuk pendirian Masjid serta Madrasah yang akan di alih namakan pribadi tentu diluar  kewenangannya,  karena selain tidak memiliki bukti selembarpun juga bukan atas putusan pengadilan, sampai pada saat dilakukan mediasi juga belum ada bukti apapun yang dapat ditunjukkan.

Persoalan tanah wakaf yang ingin dikuasai seseorang yang mengaku sebagai pewaris di desa Gedangalas tersebut bukan kali ini saja,  melainkan terjadi sejak kepala desa peeiode sebelumnya. Bahkan saat Program Prona desa Gedangalas dilaksanakan, yang bersangkutan juga mengajukan permohonan  tetapi pihak desa menolak karena tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki berkas yang dapat diproses di Kantor Pertanahan, buntutnya sama, dilain waktu berdalih mengajukan permohonan sertifikat Prona dengan membayar sejumlah uang dan direkam lewat handpone lalu mengunggah video di medsos. (01/NM/Ye.S)




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE

KADES DEMAK INGINKAN PERDA 8/2020 DICABUT

KASUS MAHFUDHIN DAPAT JADI PEMBELAJARAN BERHARGA BAGI KEPALA DESA