KASUS YAQUT DITENGARAI BERMOTIF POLITIK
Seiring perjalanan waktu dan pergantian kepemimpinan, Kementerian Agama yang berwenang menangani Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang akan menjalankan rukun Islam yang ke 5 ( lima ) tersebut senantiasa melakukan perbaikan secara sistematis hingga memberantas calo haji bagi calon haji, tetapi permasalahan tetap saja muncul bahkan tambah komplek terutama jumlah quotanya.
Niat untuk memperbaiki sistem antrian yang banyak dikeluhkan para calon haji karena quota cukup terbatas, yang dilakukan oleh Kementerian Agama dengan membuka quota khusus pada Tahun 2023 - 2024 rupanya malah menyeret menteri agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas menjadi pesakitan KPK, sehingga banyak pihak yang sangat menyayangkan bahkan tidak jarang yang menyebut sebagai korban politik.
Mengingat saat berlangsungnya Pemilu 2024, mantan menteri agama dimaksud juga terlibat dalam proses dukung mendukung calon presiden dan wakil presiden kendati bersifat pasif. Untuk itu diharapkan KPK dapat melihat secara komprehensif terhadap kasus Yaqut dimana sejauh ini yang berpotensi menyimpangkan dana dari jemaah haji adalah Pengelola Biro Pemberangkatan haji yang beberapa diantaranya sudah menjadi tersangka. (01/NM/Ye. S)

Komentar
Posting Komentar