DPRD DEMAK MENJADIKAN REVISI PERDA SEBAGAI ALAT KEPENTINGAN
NEWS MOTIVA DEMAK – Paska terselesaikannya sengketa pengisian
perangkat desa kabupaten Demak tahun 2018, hingga terjadi saling gugat ke PTUN
Semarang dan PTUN Surabaya antara Pansus DPRD Demak versi Sejumlah desa yang
melakukan pengisian perangkat. DPRD Demak Kembali berupaya menjadikan revisi
perda sebagai alat kepentingan, melalui surat yang dilayangkan Asisten Pemerintahan
dan Kesra atas nama Bupati Demak Nomor 141/2486 tanggal 6 Nopember 2019 perihal
himbauan pelaksanaan pilperades di kabupaten Demak.
Berdasarkan
sumber yang layak dipercaya menyebutkan ihwal di keluarkannya surat tersebut,
bermula dari pemanggilan Asisten Pemerintahan Dan Kesra oleh ketua DPRD terkait
beberapa kepala desa yang mengadakan pengisian perangkat pada tahun 2019 lalu
secara mandiri. Bahkan tambah sumber ketua DPRD sempat marah besar dan akan
melempar kursi Asisten Pemerintahan Dan Kesra karena dianggap tidak mampu
berbuat apa – apa serta mengabaikan perintah Ketua DPRD sehingga pengisian
perangkat desa masih terus berjalan.
Terkait
pengisian perangkat desa atau pilperades secara kolektif ataupun mandiri yang
di laksanakan oleh kepala desa, sesungguhnya tidak ada yang dilanggar serta
tidak terjadi sengketa apapun. Hasil penelitian hukum sosiologis perda nomor
1 tahun 2018 dan kajian perkara No
54/G/2018/PTUN SMG disimpulkan bahwa proses pengisian perangkat desa kabupaten
Demak melalui 3 tahap tahap pertama penjaringan, tahap kedua penyaringan, tahap
ke tiga pengangkatan. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar