DPRD DEMAK MENJADIKAN REVISI PERDA SEBAGAI ALAT KEPENTINGAN



NEWS MOTIVA DEMAK – Paska terselesaikannya sengketa pengisian perangkat desa kabupaten Demak tahun 2018, hingga terjadi saling gugat ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya antara Pansus DPRD Demak versi Sejumlah desa yang melakukan pengisian perangkat. DPRD Demak Kembali berupaya menjadikan revisi perda sebagai alat kepentingan, melalui surat yang dilayangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Bupati Demak Nomor 141/2486 tanggal 6 Nopember 2019 perihal himbauan pelaksanaan pilperades di kabupaten Demak.

Berdasarkan sumber yang layak dipercaya menyebutkan ihwal di keluarkannya surat tersebut, bermula dari pemanggilan Asisten Pemerintahan Dan Kesra oleh ketua DPRD terkait beberapa kepala desa yang mengadakan pengisian perangkat pada tahun 2019 lalu secara mandiri. Bahkan tambah sumber ketua DPRD sempat marah besar dan akan melempar kursi Asisten Pemerintahan Dan Kesra karena dianggap tidak mampu berbuat apa – apa serta mengabaikan perintah Ketua DPRD sehingga pengisian perangkat desa masih terus berjalan.

Terkait pengisian perangkat desa atau pilperades secara kolektif ataupun mandiri yang di laksanakan oleh kepala desa, sesungguhnya tidak ada yang dilanggar serta tidak terjadi sengketa apapun. Hasil penelitian hukum sosiologis perda nomor 1  tahun 2018 dan kajian perkara No 54/G/2018/PTUN SMG disimpulkan bahwa proses pengisian perangkat desa kabupaten Demak melalui 3 tahap tahap pertama penjaringan, tahap kedua penyaringan, tahap ke tiga pengangkatan. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK