LAPORKAN POLISI SAJA JIKA ADA YANG MENGIRIM PESAN PORNO
NEWSMOTIVA NASIONAL – Arahan Presiden Joko
Widodo agar masyarakat bijak menggunakan media social sebagaimana sempat di
singgung melalui berbagai media, patut
kiranya untuk kita perhatikan bersama sebab sudah ada jerat hukum yang mengaturnya.
Hal tersebutpun sempat di kemukakan oleh
Mahkamah Agung ( MA ) “ Hati – hati dengan HP mu ! “ pada sekitar tahun 2014,
saat mengadili Subagyo dan Saiful Dian Efendi keduanya di penjara karena
mengirimkan pesan bermateri cabul dan pornografi ( dilangsir dari detik.com )
26 februari 2016.
Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni dalam setiap
kesempatan bertemu wartawan atau acara –acara tertentu menyampaikan, tugas
wartawan bukan sekedar membuat pemberitaan melainkan harus juga dapat mengajak
masyarakat agar bijak dalam menggunakan media social.
Adapun Undang – Undang yang di maksud yaitu
pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU no. 44/Tahun 2008 tentang pornografi,
disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
mengadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan.
Atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan
seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan, alat kelamin serta pornografi anak. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar