LAPORKAN POLISI SAJA JIKA ADA YANG MENGIRIM PESAN PORNO



NEWSMOTIVA NASIONAL – Arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat bijak menggunakan media social sebagaimana sempat di singgung melalui berbagai media,  patut kiranya untuk kita perhatikan bersama sebab sudah ada jerat hukum yang mengaturnya.

Hal tersebutpun sempat di kemukakan oleh Mahkamah Agung ( MA ) “ Hati – hati dengan HP mu ! “ pada sekitar tahun 2014, saat mengadili Subagyo dan Saiful Dian Efendi keduanya di penjara karena mengirimkan pesan bermateri cabul dan pornografi ( dilangsir dari detik.com ) 26 februari 2016.

Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni dalam setiap kesempatan bertemu wartawan atau acara –acara tertentu menyampaikan, tugas wartawan bukan sekedar membuat pemberitaan melainkan harus juga dapat mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media social.

Adapun Undang – Undang yang di maksud yaitu pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU no. 44/Tahun 2008 tentang pornografi, disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

Atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin serta pornografi anak. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK