KEPALA DESA DAPAT MELAKUKAN ROTASI PERANGKAT DESANYA


NEWS MOTIVA DEMAK - Sejumlah Kepala Desa mengeluhkan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) yang tidak optimal dalam pemerintahannya, terutama menyangkut keberadaan perangka desa yang tidak sesuai kompentensi sebagai Kepala Urusan ( Kaur) atau Kepala Seksi ( Kasi ) namun Kepala Desa tidak memiliki kewenangan melakukan rotasi ataupun mutasi mengingat terbatas oleh perda ataupun perbub kabupaten Demak.

Sebenarnya tidak ada perda ataupun  perbub Demak yang secara eksplisit membatasi kewenangan Kepala Desa untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan Kaur atau Kasinya, selama tidak berlaku secara sembarangan yang cenderung akan merugikan jalanya pemerintahan desa itu sendiri dan harus berdasarkan ketentuan yang ada, sebagaimana diatur dalam Permendagri no. 84 Tahun 2015.

Dengan demikian secara prinsip, Kepala Desa diperkenankan melakukan rotasi jabatan Perangkat Desanya, akan tetapi harus mempertimbangkan unsur manfaatnya terlebih dulu sekaligus  berkonsultasi dengan Camat dan mengadakan musyawarah bersama Perangkat Desa, hal tersebut guna menghindari adanya kesalah fahaman serta hal - hal lain yang dapat menghambat pelayanan masyarakat dan kemajuan desa. (01/NM/Ye.S)

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENDANG KEONGAN MENJADI DAYA TARIK WISATA KABUPATEN GROBOGAN

TITIK AWAL PEMBANGUNAN KDMP KABUPATEN GROBOGAN

KADES TIGA PERIODE MESTINYA DAPAT MENCALONKAN KEMBALI