KEPALA DESA DAPAT MELAKUKAN ROTASI PERANGKAT DESANYA
Sebenarnya tidak ada perda ataupun perbub Demak yang secara eksplisit membatasi kewenangan Kepala Desa untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan Kaur atau Kasinya, selama tidak berlaku secara sembarangan yang cenderung akan merugikan jalanya pemerintahan desa itu sendiri dan harus berdasarkan ketentuan yang ada, sebagaimana diatur dalam Permendagri no. 84 Tahun 2015.
Dengan demikian secara prinsip, Kepala Desa diperkenankan melakukan rotasi jabatan Perangkat Desanya, akan tetapi harus mempertimbangkan unsur manfaatnya terlebih dulu sekaligus berkonsultasi dengan Camat dan mengadakan musyawarah bersama Perangkat Desa, hal tersebut guna menghindari adanya kesalah fahaman serta hal - hal lain yang dapat menghambat pelayanan masyarakat dan kemajuan desa. (01/NM/Ye.S)
%20(17).jpeg)
Komentar
Posting Komentar