MASYARAKAT MISKIN DESA GEDANGDOWO MENGELUH TIDAK DAPAT BLT DANA DESA
NEWS MOTIVA BLORA - Keseriusan pemerintah dalam upaya menanggulangi
penyebaran coronavirus dan dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama mereka yang
tergolong miskin tampaknya tidak dirasakan oleh sebagian besar masyarakat desa
Gedangdowo atau biasa disebut desa Gedangan kecamatan Jepon Kabupaten Blora
Jawa Tengah. Ini tampaknya perlu
mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Blora guna menertibkan
kepala desa yang melanggar aturan.
Pada hal Peraturan Menteri Desa Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 huruf (b) menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah
pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan untuk
penanganan dan penyebaran coronavirus Disease 2019 ( Covid 19 ) di desa melalui
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT )
kepada penduduk miskin di desa.
Bahkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar
secara tegas menyerukan Permen nomor 6 tahun 2020 mutlak harus di jalankan
sesuai peruntukkannya, jangan sampai ada yang menyelewengkan karena dipastikan akan
berhadapan dengan hukum. Di sisi lain pada sebuah halaman situs media
(3/3/2020) meminta pendampingan KPK ikut mengawasi penggunaan Dana Desa, sehingga
mestinya masih berlaku pada masa pandemic seperti sekarang ini.
Dengan demikian wajar apabila dari data dan sumber
yang kami temukan langsung senin (27/7/2020) sebagian besar masyarakat desa
Gedangdowo yang tergolong miskin dan “ terdampak “ mengeluh. Dikarenakan tidak pernah menerima BLT sebesar Rp.
600.000,00 dimaksud ataupun bantuan-bantuan lain berupa paket sembako dari Pemkab,
Propinsi serta Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kementerian Sosial,
sementara di desa-desa terdekat masyarakat terdampak menerima sesuai haknya.
Sumber lain menyebutkan Kepala Desa Gedangdowo
Sutikno diduga kuat telah menyalah gunakan penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk
prioritas pembangunan fisik, jelas berlawanan dengan permen desa PDTT nomor 6
Tahun 2020. Masyarakat desa Gedangdowo berharap sekali Pemerintah Daerah
melakukan control yang tepat, serta tidak menjadikan pandemi coronavirus ini
sebagai manufer politik dalam menyusun peta kemenangan pilkada tahun 2020 yang
akan berlangsung. (01/NM/YS )
Komentar
Posting Komentar