MASYARAKAT MISKIN DESA GEDANGDOWO MENGELUH TIDAK DAPAT BLT DANA DESA


NEWS MOTIVA BLORA  - Keseriusan pemerintah dalam upaya menanggulangi penyebaran coronavirus dan dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama mereka yang tergolong miskin tampaknya tidak dirasakan oleh sebagian besar masyarakat desa Gedangdowo atau biasa disebut desa Gedangan kecamatan Jepon Kabupaten Blora Jawa Tengah.  Ini tampaknya perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Blora guna menertibkan kepala desa yang melanggar aturan.

 

Pada hal Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 huruf (b) menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran coronavirus Disease 2019 ( Covid 19 ) di desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada penduduk miskin di desa.

 

Bahkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar secara tegas menyerukan Permen nomor 6 tahun 2020 mutlak harus di jalankan sesuai peruntukkannya, jangan sampai ada yang menyelewengkan karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum. Di sisi lain pada sebuah halaman situs media (3/3/2020) meminta pendampingan KPK ikut mengawasi penggunaan Dana Desa, sehingga mestinya masih berlaku pada masa pandemic seperti sekarang ini.

 

Dengan demikian wajar apabila dari data dan sumber yang kami temukan langsung senin (27/7/2020) sebagian besar masyarakat desa Gedangdowo yang tergolong miskin dan “ terdampak “ mengeluh. Dikarenakan  tidak pernah menerima BLT sebesar Rp. 600.000,00 dimaksud ataupun bantuan-bantuan lain berupa paket sembako dari Pemkab, Propinsi serta Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kementerian Sosial, sementara di desa-desa terdekat  masyarakat terdampak menerima sesuai haknya.

 

Sumber lain menyebutkan Kepala Desa Gedangdowo Sutikno diduga kuat telah menyalah gunakan penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk prioritas pembangunan fisik, jelas berlawanan dengan permen desa PDTT nomor 6 Tahun 2020. Masyarakat desa Gedangdowo berharap sekali Pemerintah Daerah melakukan control yang tepat, serta tidak menjadikan pandemi coronavirus ini sebagai manufer politik dalam menyusun peta kemenangan pilkada tahun 2020 yang akan berlangsung. (01/NM/YS )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK