TIMPANG TIMBANG IDEALNYA MASA JABATAN KEPALA DESA

 

 

NEWS MOTIVA – Sejak disahkannya Rancangan Undang – Undang ( RUU ) tentang desa menjadi Undang – Undang  oleh DPR RI ( 18/12/2013 ) tampaknya banyak kepala desa yang mulai menaruh harapan besar kepada pemerintah dan DPR untuk merespon kembali beberapa catatan penting pandangan dari fraksi – fraksi saat pengesahan terutama terkait  soal waktu dan masa jabatan kepala desa.

 

Salah satunya dari Fraksi PKB menyetujuhi pengesahan RUU tentang desa menjadi Undang – Undang dengan harapan kesejahteraan masyarakat segera tercapai, namun dengan catatan masa jabatan kepala desa 2 kali selama 8 tahun, artinya setiap kali menjabat 8 tahun. Begitu pula fraksi – fraksi lain yang juga menyebutkan waktu jabatan kepala desa 8 tahun dirasa lebih baik.

 

Sementara pada pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, serta ayat 2 menyebutkan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut – turut atau tidak berturut – turut seperti yang berlaku sekarang.

 

Tanggung jawab yang besar sebagai kepala desa yang bukan jabatan politik namun selalu dibenturkan dalam peristiwa – peristiwa politik dari mulai pemilihan DPR, Pemilu ataupun pilkada, dan juga secara geografis kepemimpinan bersentuhan langsung dengan masyarakat baik yang mendukung maupun tidak bahkan rival saat pilkades, menjadi alasan adanya perubahan pasal 39 aya1 dan 2 dimaksud.

 

Menurut kepala desa waktu jabatan 6 tahun dirasa kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa, mengingat jarak yang dekat dengan masyarakatnya paska pilkades disamping dituntut untuk menunjukkan kinerja juga perlu adanya penyesuaian – penyesuaian tertentu dalam menentukan kebijakan.

 

Dengan demikian masa jabatan kepala 8 tahun sebanyak 2 kali sebagaimana pandangan fraksi – fraksi di DPR saat pengesahan memang lebih pas serta ideal. Di sisi lain muatan UU No. 6/2014 tidak berbeda jauh dengan dikembalikannya UU No.5/1979 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama – lamanya 16 tahun atau 2 periode, setiap periode 8 tahun. (01/NM/Yehezkiel Suyoto )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK