TIMPANG TIMBANG IDEALNYA MASA JABATAN KEPALA DESA
NEWS MOTIVA – Sejak disahkannya
Rancangan Undang – Undang ( RUU ) tentang desa menjadi Undang – Undang oleh DPR RI ( 18/12/2013 ) tampaknya banyak
kepala desa yang mulai menaruh harapan besar kepada pemerintah dan DPR untuk
merespon kembali beberapa catatan penting pandangan dari fraksi – fraksi saat
pengesahan terutama terkait soal waktu
dan masa jabatan kepala desa.
Salah satunya dari Fraksi PKB
menyetujuhi pengesahan RUU tentang desa menjadi Undang – Undang dengan harapan
kesejahteraan masyarakat segera tercapai, namun dengan catatan masa jabatan
kepala desa 2 kali selama 8 tahun, artinya setiap kali menjabat 8 tahun. Begitu
pula fraksi – fraksi lain yang juga menyebutkan waktu jabatan kepala desa 8
tahun dirasa lebih baik.
Sementara pada pasal 39 ayat 1
menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan, serta ayat 2 menyebutkan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat
1, dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut – turut atau
tidak berturut – turut seperti yang berlaku sekarang.
Tanggung jawab yang besar sebagai
kepala desa yang bukan jabatan politik namun selalu dibenturkan dalam peristiwa
– peristiwa politik dari mulai pemilihan DPR, Pemilu ataupun pilkada, dan juga
secara geografis kepemimpinan bersentuhan langsung dengan masyarakat baik yang
mendukung maupun tidak bahkan rival saat pilkades, menjadi alasan adanya
perubahan pasal 39 aya1 dan 2 dimaksud.
Menurut kepala desa waktu jabatan
6 tahun dirasa kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai kepala desa, mengingat jarak yang dekat dengan masyarakatnya paska
pilkades disamping dituntut untuk menunjukkan kinerja juga perlu adanya
penyesuaian – penyesuaian tertentu dalam menentukan kebijakan.
Dengan demikian masa jabatan
kepala 8 tahun sebanyak 2 kali sebagaimana pandangan fraksi – fraksi di DPR
saat pengesahan memang lebih pas serta ideal. Di sisi lain muatan UU No. 6/2014
tidak berbeda jauh dengan dikembalikannya UU No.5/1979 yang menyebutkan bahwa
masa jabatan kepala desa selama – lamanya 16 tahun atau 2 periode, setiap
periode 8 tahun. (01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar