KOMPAK KORUPSI POLITISI NASDEM KENA OTT KPK RI


 

NEWSMOTIVA NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi ( K P K ) Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya, tidak tanggung - tanggung  Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang dilakukan pada Senin ( 30/8/2021) terhadap 10 orang.  Akhirnya menyeret bupati Probolinggo  Puput Tantriana Sari berserta suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan wakil ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), keduanya diduga kuat terlibat kasus suap jual beli jabatan di kabupaten Probolinggo pada Tahun 2019.

 

Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang dilakukan bermula dari laporan masyarakat tanggal 29 Agustus 2021, tentang adanya dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan Aminuddin. Alex menambahkan keduanya telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminudin, uang suap tersebut terkait pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan selaku suami bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

 

Dalam OTT dimaksud tim KPK menemukan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- dan proposal usulan nama menjadi pejabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo dari tangan Doddy dan Sumarto. KPK juga berhasil mengamankan Muhamad Ridwan di kediaman pribadinya beserta uang sebanyak Rp. 112.500.000,- , dengan demikian barang bukti uang yang telah diamankan dari tangan para pelaku sebesar Rp. 362.500.000,- dan beberapa dokumen, saat itu juga KPK telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka baik penerima maupun pemberi suap.

 

Tersangka penerima suap bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin dapat dikenakan Undang - Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan pidana paling singkat 3 ( tiga ) Tahun dan paling lama 15 ( Lima Belas ) Tahun dan membayar denda sebanyak Rp,150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Diharapkan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, terlebih pada masa pandemi seperti sekarang guna memberi efek jera terhadap para pejabat dan politisi. ( 01/NM/Yehezkiel  Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK