LEGILATIVE REVIEW KEMBALI DISUARAKAN PAGUYUBAN KEPALA DESA

 


NEWSMOTIVA NASIONAL - Sejak mulai diumumkan pengesahan undang - undang nomor : 6 tahun 2014 terutama pasal 39 ayat (1) dan (2) terkait masa jabatan kepala desa, sudah ada upaya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Kendati akhirnya petitum paguyuban Kades Kabupaten Sidoarjo dinyatakan gugur olehrapat pleno  MK di tahun 2015, dengan alasan pemohon tidak hadir meskipun sudah diundang di persidangan sehingga dianggap tidak bersungguh -sungguh.

 

Hal serupa juga dilakukan oleh beberapa paguyuban kepala desa pada tahun - tahun berikutnya dengan alasan dan latar belakang sama namun tidak pernah memperoleh hasil yang pasti. Namun rupanya dari masing - masing paguyuban kepala desa se Indonesia masih terus melakukan langkah pengajuan Uji Materi pada pokok yang sama ke MK hingga harapan adanya Legislative Review dari pemerintah, mengingat demontrasi atau unjuk rasa dirasa kurang efektif terlebih dimasa pandemi covid 19.

 

Sejumlah kepala desa yang sempat diminta konfirmasi beberapa waktu lalu rata - rata menyampaikan hal senada yaitu mengharapkan pemerintah dan DPR RI sesegera mungkin melakukan revisi terhadap pasal 39 ayat (1) dan (2) di luar apapun yang menjadi putusan MK. Karena legislative review bukan ranah MK melainkan kewenangan pemerintah, dalam hal ini presiden bersama mendagri, terlebih bagi kepala desa yang sampai hampir selesai masa jabatan 6 tahun belum terlaksana visi dan misinya.

 

Bahkan selama 2 tahun sejak pandemi covid 19 dan belum selesai hingga saat ini sulit bagi kepala desa yang baru menjabat satu periode, merasa tidak pd  untuk kembali sebagai calon kepala desa pada periode berikutnya. Selain karena belum mampu merealisasikan janji - janji perubahan pembangunan pada masyarakat, juga penghasilan dan tunjangan sebagai kepala desa lebih banyak yang diperuntukan menutup berbagai kebutuhan desa sementara ongkos pilkades tidak murah. ( 01/NM/Yehezkiel )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK