LEGILATIVE REVIEW KEMBALI DISUARAKAN PAGUYUBAN KEPALA DESA
NEWSMOTIVA NASIONAL - Sejak mulai diumumkan
pengesahan undang - undang nomor : 6 tahun 2014 terutama pasal 39 ayat (1) dan
(2) terkait masa jabatan kepala desa, sudah ada upaya permohonan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi ( MK ). Kendati akhirnya petitum paguyuban Kades Kabupaten
Sidoarjo dinyatakan gugur olehrapat pleno MK di tahun 2015, dengan alasan pemohon tidak
hadir meskipun sudah diundang di persidangan sehingga dianggap tidak bersungguh
-sungguh.
Hal serupa juga dilakukan oleh beberapa
paguyuban kepala desa pada tahun - tahun berikutnya dengan alasan dan latar
belakang sama namun tidak pernah memperoleh hasil yang pasti. Namun rupanya
dari masing - masing paguyuban kepala desa se Indonesia masih terus melakukan
langkah pengajuan Uji Materi pada pokok yang sama ke MK hingga harapan adanya Legislative
Review dari pemerintah, mengingat demontrasi atau unjuk rasa dirasa kurang
efektif terlebih dimasa pandemi covid 19.
Sejumlah kepala desa yang sempat diminta
konfirmasi beberapa waktu lalu rata - rata menyampaikan hal senada yaitu
mengharapkan pemerintah dan DPR RI sesegera mungkin melakukan revisi terhadap
pasal 39 ayat (1) dan (2) di luar apapun yang menjadi putusan MK. Karena
legislative review bukan ranah MK melainkan kewenangan pemerintah, dalam hal
ini presiden bersama mendagri, terlebih bagi kepala desa yang sampai hampir
selesai masa jabatan 6 tahun belum terlaksana visi dan misinya.
Bahkan selama 2 tahun sejak pandemi covid 19 dan
belum selesai hingga saat ini sulit bagi kepala desa yang baru menjabat satu
periode, merasa tidak pd untuk kembali
sebagai calon kepala desa pada periode berikutnya. Selain karena belum mampu
merealisasikan janji - janji perubahan pembangunan pada masyarakat, juga
penghasilan dan tunjangan sebagai kepala desa lebih banyak yang diperuntukan
menutup berbagai kebutuhan desa sementara ongkos pilkades tidak murah. (
01/NM/Yehezkiel )
Komentar
Posting Komentar