KADES OPTIMIS PUTUSAN PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW KE M K DITERIMA


 

NEWSMOTIVA NASIONAL - Upaya Paguyuban Kepala Desa di masing - masing daerah yang bergulir sejak lama terkait permohonan Judicial Review ( JR ) masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) tinggal tunggu waktu putusan. Kendati ada beberapa Kepala Desa yang merasa pesimis permohonan akan ditolak, namun lebih banyak yang merasa optimis permohonan di terima, mengingat banyak alasan yang secara rasional dapat dipahami semua pihak terlebih masa pandemi seperti sekarang.

                                                                                                                                                                      

Masa jabatan Kepala Desa selama - lamanya 6 tahun dalam 3 periode berturut - turut atau tidak, sebagaimana tercantum pada pasal 39 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dirasa tidak efektif sekaligus memenuhi harapan Kepala Desa saat sebelum UU Desa disyahkan. Idealnya masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dalam 2 atau tetap 3 periode, mengingat Kepala Desa selalu menghadapi dilema di setiap perhelatan politik berdasarkan dinamika yang ada kendati praktis tidak terlibat.

 

Ketika di tanya terkait Anggaran Pilkades di Kabupaten Demak yang pemberitahuannya sudah sampai ke semua desa. Ketua Paguyuban tingkat Kabupaten Kepala Desa Sidomulyo kecamatan Dempet Agus Rengger di temui usai Rakor di Kecamatan ( 25/11/2021 ) mengatakan “ Tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan daerah, akan tetapi jika putusan M K sehubunga permohonan Judicial Review ternyata di terima maka aturan - aturan dibawahnya tidak berlaku dengan sendirinya.

 

Hal berbeda dikemukakan oleh Kepala Desa Ngaben Sugih Handoko selaku Ketua Paguyuban tingkat Kabupaten Grobogan, dirinya merasa optimis putusan M K terkait Judicial Review masa jabatan Kepala Desa akan diterima, sehingga pemerintah dan DPR RI segera dapat menindak lanjuti. Dan ini akan menjadi kebijakan politik yang tepat, sebab bagaimanapun selain Kepala Desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan kegiatan pemilu juga memiliki power yang kuat sebagai pendukung. ( 01/NM/YS )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK