KADES OPTIMIS PUTUSAN PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW KE M K DITERIMA
NEWSMOTIVA NASIONAL - Upaya Paguyuban Kepala
Desa di masing - masing daerah yang bergulir sejak lama terkait permohonan
Judicial Review ( JR ) masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) tinggal
tunggu waktu putusan. Kendati ada beberapa Kepala Desa yang merasa pesimis
permohonan akan ditolak, namun lebih banyak yang merasa optimis permohonan di
terima, mengingat banyak alasan yang secara rasional dapat dipahami semua pihak
terlebih masa pandemi seperti sekarang.
Masa jabatan Kepala Desa selama - lamanya 6
tahun dalam 3 periode berturut - turut atau tidak, sebagaimana tercantum pada
pasal 39 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dirasa tidak efektif sekaligus memenuhi harapan
Kepala Desa saat sebelum UU Desa disyahkan. Idealnya masa jabatan Kepala Desa
adalah 8 tahun dalam 2 atau tetap 3 periode, mengingat Kepala Desa selalu
menghadapi dilema di setiap perhelatan politik berdasarkan dinamika yang ada
kendati praktis tidak terlibat.
Ketika di tanya terkait Anggaran Pilkades di
Kabupaten Demak yang pemberitahuannya sudah sampai ke semua desa. Ketua Paguyuban
tingkat Kabupaten Kepala Desa Sidomulyo kecamatan Dempet Agus Rengger di temui
usai Rakor di Kecamatan ( 25/11/2021 ) mengatakan “ Tidak ada yang salah dari
kebijakan yang dikeluarkan daerah, akan tetapi jika putusan M K sehubunga
permohonan Judicial Review ternyata di terima maka aturan - aturan dibawahnya tidak
berlaku dengan sendirinya.
Hal berbeda dikemukakan oleh Kepala Desa Ngaben
Sugih Handoko selaku Ketua Paguyuban tingkat Kabupaten Grobogan, dirinya merasa
optimis putusan M K terkait Judicial Review masa jabatan Kepala Desa akan diterima,
sehingga pemerintah dan DPR RI segera dapat menindak lanjuti. Dan ini akan
menjadi kebijakan politik yang tepat, sebab bagaimanapun selain Kepala Desa
merupakan ujung tombak dalam keberhasilan kegiatan pemilu juga memiliki power yang
kuat sebagai pendukung. ( 01/NM/YS )
Komentar
Posting Komentar