PILKADES SERENTAK KABUPTEN DEMAK AKHIRNYA DIGELAR
PILKADES
SERENTAK KABUPTEN DEMAK AKHIRNYA DIGELAR
NEWSMOTIVA DEMAK - Upaya negosiasi sejumlah
perwakilan kepala desa dengan Ketua dan Komisi A DPRD terkait penundaan pelaksanaan
pilkades tahap I, dengan dalih uji materi masa jabatan menjadi 8 tahun yang
sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) sejak tahun 2021 tidak memperoleh
hasil, hal tersebut disampaikan oleh sejumlah kepala desa yang
merasa sedikit kecewa dari upaya dimaksud.
Terhitung 27 April Pemerintah Kabupaten
telah mengeluarkan Keputusan Bupati nomor : 141.1/93 tahun 2022 tentang
penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah
Kabupaten Demak Tahun 2022 sebanyak
183 Desa dari 14 Kecamatan akan dilangsungkan pada 16 oktober mendatang.
Itu dilakukan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa
serta kelancaran jalannya pemerintahan.
Sementara Daftar penyelenggara Pemilihan Kepala
Desa tahap I terinci dalam jumlah masing - masing kecamatan yaitu, Mranggen 14
Desa. Karangawen 8 Desa., Guntur 11 Desa, Sayung 19 Desa, Karangtengah 12 Desa,
Wonosalam 16 Desa, Dempet, 19 Desa, Gajah 17 Desa, Karanganyar 13 Desa, Mijen 12
Desa, Demak 12 Desa, Bonang 13 Desa, Wedung 14 Desa, Ke bonagung
11 Desa.
Adapun tahapan Pilkades sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan Bupati dimulai pada awal mei melalui pemberitahuan
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) kepada Kepala Desa tentang masa jabatan
hingga sampai dengan tahapan masa tenang pada 15 Oktober selanjutnya
dilaksanakan Pilkades keesokan harinya, sampai dengan pengesahan dan pelantikan
Kepala Desa terpilih awal November 2022. ( Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar