PILKADES SERENTAK KABUPTEN DEMAK AKHIRNYA DIGELAR


 

PILKADES SERENTAK KABUPTEN DEMAK AKHIRNYA DIGELAR

NEWSMOTIVA DEMAK - Upaya negosiasi sejumlah perwakilan kepala desa dengan Ketua dan Komisi A DPRD terkait penundaan pelaksanaan pilkades tahap I, dengan dalih uji materi masa jabatan menjadi 8 tahun yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) sejak tahun 2021 tidak memperoleh hasil, hal tersebut disampaikan oleh sejumlah kepala desa yang merasa sedikit kecewa dari upaya dimaksud.

 

Terhitung 27 April Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Keputusan Bupati nomor : 141.1/93 tahun 2022 tentang penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Demak  Tahun 2022 sebanyak 183 Desa dari 14 Kecamatan akan dilangsungkan pada 16 oktober mendatang. Itu dilakukan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa serta kelancaran jalannya pemerintahan.

 

Sementara Daftar penyelenggara Pemilihan Kepala Desa tahap I terinci dalam jumlah masing - masing kecamatan yaitu, Mranggen 14 Desa. Karangawen 8 Desa., Guntur 11 Desa, Sayung 19 Desa, Karangtengah 12 Desa, Wonosalam 16 Desa, Dempet, 19 Desa, Gajah 17 Desa, Karanganyar 13 Desa, Mijen 12 Desa, Demak 12 Desa, Bonang 13 Desa, Wedung 14 Desa, Ke bonagung 11 Desa.

 

Adapun tahapan Pilkades sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati dimulai pada awal mei melalui pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )  kepada Kepala Desa tentang masa jabatan hingga sampai dengan tahapan masa tenang pada 15 Oktober selanjutnya dilaksanakan Pilkades keesokan harinya, sampai dengan pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih awal November 2022. ( Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK