KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI
NEWS MOTIVA GROBOGAN - Teka - teki tentang Kepala Desa yang menjabat 6 Tahun sebayak 2 kali periode dan baru 1 kali menjabat 8 Tahun sebanyak 1 periode akhirnya terjawab. Setelah terbitnya Peraturan Pemerimtah Republik Indoneaia Nomor : 16 Tahun 2026 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mengacu pada Pasal 50 Angka (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitumg sejak tanggal pelantikan. Sementara Angka (2) berbunyi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak berturut - turut, yang merupakan hasil revisi UU desa pasal 39 ayat (1),(2) yang telah disahkan. Dengan demikian Kepala Desa dimaksud dapat kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) yang akan diselenggarakan sesuai jadwal di masing - masing daerah secara serentak. Hal sama dikemukakan Kepala Desa - kepala desa dari beberapa Kabupaten yang merasa baru sekali ...
%20-%20Copy%20-%20Copy.jpg)
Komentar
Posting Komentar