OBYEKTIFITAS MENJADI KEKUATAN PROSES HUKUM SEADIL - ADILNYA
NEWSMOTIVA NASIONAL - Kasus kematian Yoshua dengan melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menyita perhatian banyak pihak termasuk masyarakat, tak ubahnya seperti situasi politik pilpres pada 2024 nati. Dimana tidak obyektifnya pandangan hukum atau penyampaian informasi membentuk opini publik yang serba siur, sama seperti hasil survey electoral dari sebuah Lembaga Survey tertentu yang kemudian memunculkan beberapa tokoh guna memecah soliditas hubungan parpol satu dengan lainya.
Paska berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut
dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Kejaksaan Agung ( KEJAGUNG ) dan segera akan
dikirim ke Pengadilan untuk disidangkan. Maka mantan juru bicara KPK Febri
Diansyah selaku tim kuasa hukum tersangka langsung mengelar konfrensi Pers. Dalam
penyampaianya dia lebih menekankan pada unsur - unsur obyektif agar mencapai
proses hukum yang seadil - adilnya sehingga tidak membenarkan yang salah dan
menyalahkan yang benar.
Pada
kesempatan tersebut Febri Diansyah juga mengemukakan jika ada yang bertanya
apakah mungkin seorang Advokat dapat berlaku obyektif, dijawabnya sendiri hal
itu bagian dari ujian, bahkan menjadi Advokat yang obyektif juga ujian
menyelesaikan suatu kasus. Yang terpenting bagaimana tetap konsisten memegang
prinsip - prinsip tersebut, sehingga bukan hanya menerapkan obyektifitas dalam
konteks kasus ini saja tetapi juga kasus - kasus lainya. ( 01/NM/Yehezkiel
Suyoto )
Komentar
Posting Komentar