OBYEKTIFITAS MENJADI KEKUATAN PROSES HUKUM SEADIL - ADILNYA


 

NEWSMOTIVA NASIONAL - Kasus kematian Yoshua dengan melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menyita perhatian banyak pihak termasuk masyarakat, tak ubahnya seperti situasi politik pilpres pada 2024 nati. Dimana tidak obyektifnya pandangan hukum atau penyampaian informasi membentuk opini publik yang serba siur, sama seperti hasil survey electoral dari  sebuah Lembaga Survey tertentu yang kemudian memunculkan beberapa tokoh guna memecah soliditas hubungan parpol satu dengan lainya.

 

Paska  berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo tersebut dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Kejaksaan Agung ( KEJAGUNG ) dan segera akan dikirim ke Pengadilan untuk disidangkan. Maka mantan juru bicara KPK Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum tersangka langsung mengelar konfrensi Pers. Dalam penyampaianya dia lebih menekankan pada unsur - unsur obyektif agar mencapai proses hukum yang seadil - adilnya sehingga tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

 

Pada kesempatan tersebut Febri Diansyah juga mengemukakan jika ada yang bertanya apakah mungkin seorang Advokat dapat berlaku obyektif, dijawabnya sendiri hal itu bagian dari ujian, bahkan menjadi Advokat yang obyektif juga ujian menyelesaikan suatu kasus. Yang terpenting bagaimana tetap konsisten memegang prinsip - prinsip tersebut, sehingga bukan hanya menerapkan obyektifitas dalam konteks kasus ini saja tetapi juga kasus - kasus lainya. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK