ADANYA KEKERASAN SEKS PUTRI CANDRAWATHI KIAN MENGUAT
NEWSMOTIVA OPINI - Kendati focus persidangan terkait ada atau
tidaknya pembunuhan berencana dalam kasus Ferdy Sambo sesuai dakwaan JPU dengan
ancaman hukuman pasal 340 KUHP paling ringan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Namun tampaknya Hakim tidak gegabah dan sangat penting mengetahui kebenaran
adanya kekerasan seks pada Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua, guna mendasari
motif pembunuhan tersebut.
Sepanjang persidangan dimana pemeriksaan saksi - saksi yang
ditunjuk oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengungkap fakta - fakta baru yang
mengarah pada kemungkinan besar kebenaran motif dimaksud. Bahkan selaku Kuasa
Hukum, Febri Diansyah menegaskan agar “ kepribadian ganda Yosua “ penting untuk
digali sesuai harapannya sidang dapat berlangsung secara obyektif, siapa yang
pantas menerima hukuman dan siapa yang patut untuk dibebaskan.
Memang dalam hukum positif kita motif tidak mempengaruhi
ancaman hukuman untuk kasus pembunuhan, tetapi tidak boleh lupa Hukum kita
mengenal adanya sebab - akibat, dengan demikian memungkinkan bagi Hakim memberi
keringanan hukuman dari ancaman hukuman yang semestinya. Pada prinsipnya
melepaskan 1000 orang bersalah lebih baik dari pada menghukum 1 orang yang
tidak bersalah, tentu semua keputusan hukum nantinya kembali pada keyakinan hakim.
( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar