ADANYA KEKERASAN SEKS PUTRI CANDRAWATHI KIAN MENGUAT


 

NEWSMOTIVA OPINI - Kendati focus persidangan terkait ada atau tidaknya pembunuhan berencana dalam kasus Ferdy Sambo sesuai dakwaan JPU dengan ancaman hukuman pasal 340 KUHP paling ringan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun tampaknya Hakim tidak gegabah dan sangat penting mengetahui kebenaran adanya kekerasan seks pada Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua, guna mendasari motif pembunuhan tersebut.

Sepanjang persidangan dimana pemeriksaan saksi - saksi yang ditunjuk oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengungkap fakta - fakta baru yang mengarah pada kemungkinan besar kebenaran motif dimaksud. Bahkan selaku Kuasa Hukum, Febri Diansyah menegaskan agar “ kepribadian ganda Yosua “ penting untuk digali sesuai harapannya sidang dapat berlangsung secara obyektif, siapa yang pantas menerima hukuman dan siapa yang patut untuk dibebaskan.

Memang dalam hukum positif kita motif tidak mempengaruhi ancaman hukuman untuk kasus pembunuhan, tetapi tidak boleh lupa Hukum kita mengenal adanya sebab - akibat, dengan demikian memungkinkan bagi Hakim memberi keringanan hukuman dari ancaman hukuman yang semestinya. Pada prinsipnya melepaskan 1000 orang bersalah lebih baik dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah, tentu semua keputusan hukum nantinya kembali pada keyakinan hakim. ( 01/NM/Yehezkiel Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK