HAKIM TIDAK BOLEH TERKECOH OLEH TUNTUTAN JAKSA
NEWSMOTIVA OPINIONS - Memasuki babak
akhir persidangan dalam kasus Ferdy Sambo yang sudah sampai pembacaan
tuntutan, Hakim tidak boleh
terkecoh oleh tuntan Jaksa melainkan harus tetap berdiri sendiri dalam
keyakinannya berdasarkan fakta
persidangan tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau pihak manapun.
Kasus Ferdy Sambo yang menyita
perhatian masyarakat, baik dalam maupun luar negeri ini tidak lantas
dapat dimaknai berbeda secara hukum pidana, karena pada
prinsipnya semua harus memperoleh perlakuan setara berdasarkan fakta -
fakta persidangan. Baik itu laki - laki ataupun perempuan, terutama terhadap
Putri Candrawathi ( 50 Th ) istri Ferdy Sambo.
Jika dilihat dari konstruksi perkaranya,
kasus dimaksud ini merupakan kasus biasa dan banyak terjadi yang tidak memerlukan penyelesaian sedemikian
rumit. Perbedaannya hanyalah tempat kejadian perkara ( TKP ). Sementara
upaya perintangan penyidikan sesungguhnya juga melekat pada semua kasus pidana,
hanya secara kebetulan melibatkan unsur penegak hukum.
Dalam analogi hukum yang menyebut “ tidak ada kejahatan yang sempurna “ atau “
Tidak ada pesta yang tidak kunjung selesai “ maka pelaku kejahatan tentu lebih
tidak sempurna lagi. Sehingga tidak lazim jaksa menyimpulkan keterangan saksi
ataupun terdakwa sebagai sesuatu yang berbelit - belit,
sekaligus diasumsikan memberatkan.
Sebaliknya disisi lain menunjukkan adanya
ketidak mampuan jaksa dalam memberikan petunjuk yang cukup relevans
kepada hakim yaitu kesesuaian antara keterangan terdakwa, saksi, dan saksi ahli,
untuk menjatuhkan vonis. Dengan demikian Hakim tidak boleh terkecoh oleh
tuntutan Jaksa, ( Penulis Wartawan Senior : Yehezkiel Suyoto )
Komentar
Posting Komentar