HAKIM TIDAK BOLEH TERKECOH OLEH TUNTUTAN JAKSA


 

NEWSMOTIVA OPINIONS - Memasuki babak akhir persidangan dalam kasus Ferdy Sambo yang sudah sampai pembacaan tuntutan, Hakim tidak  boleh terkecoh oleh tuntan Jaksa melainkan harus tetap berdiri sendiri dalam keyakinannya  berdasarkan fakta persidangan tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau pihak manapun.

Kasus Ferdy Sambo yang menyita perhatian masyarakat, baik dalam maupun luar negeri ini tidak lantas dapat dimaknai berbeda secara hukum pidana, karena pada prinsipnya semua harus memperoleh perlakuan setara berdasarkan fakta - fakta persidangan. Baik itu laki - laki ataupun perempuan, terutama terhadap Putri Candrawathi ( 50 Th ) istri Ferdy Sambo.

Jika dilihat dari konstruksi perkaranya, kasus dimaksud ini merupakan kasus biasa dan banyak terjadi yang  tidak memerlukan penyelesaian sedemikian rumit. Perbedaannya hanyalah tempat kejadian perkara ( TKP ). Sementara upaya perintangan penyidikan sesungguhnya juga melekat pada semua kasus pidana, hanya secara kebetulan melibatkan unsur penegak hukum.

Dalam analogi hukum yang menyebut  “ tidak ada kejahatan yang sempurna “ atau “ Tidak ada pesta yang tidak kunjung selesai “ maka pelaku kejahatan tentu lebih tidak sempurna lagi. Sehingga tidak lazim jaksa menyimpulkan keterangan saksi ataupun terdakwa sebagai sesuatu yang berbelit - belit, sekaligus diasumsikan memberatkan.

Sebaliknya disisi lain menunjukkan adanya ketidak mampuan jaksa dalam memberikan petunjuk yang cukup relevans kepada hakim yaitu kesesuaian antara keterangan terdakwa, saksi, dan saksi ahli, untuk menjatuhkan vonis. Dengan demikian Hakim tidak boleh terkecoh oleh tuntutan Jaksa, ( Penulis Wartawan Senior : Yehezkiel  Suyoto )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK