PUTRI CANDRAWATHI DAPAT SAJA DIVONIS BEBAS OLEH HAKIM
NEWSMOTIVA NASIONAL - Pro
dan kontra paska putusan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap Putri
Candrawathi ( 18/1/2023 ) selama 8 Tahun
terkait kasus yang menimpa suaminya Ferdy Sambo, semestinya tidak perlu terjadi
jika semua pihak sepakat menghormati proses persidangan. Terlebih harus membanding
- bandingkan dengan terdakwa lain diantaranya Ricard Eliezer yang merupakan
pelaku utama pembunuhan Nofriansah Yoshua Hutabarat dengan tuntutan 12 Tahun.
Salah seorang wartawan senior yang sekarang
mengelola media on - line menuturkan, sejauh ini yang saya pahami tentang hukum adalah “
semu “ apapun yang menjadi tuntutan Jaksa atau vonis yang dijatuhkan Hakim tidak
dapat memenuhi keadilan semua pihak. Untuk itulah dalam proses hukum disediakan
kesempatan tertentu dari mulai banding hingga kasasi, jadi hal yang aneh apabila
baru tahap pembacaan tuntutan Jaksa sudah pada rebut sendiri - sendiri mengatasnamakan keadilan.
Dia menambahkan, seharusnya malu dong ! katanya
professor, pakar hukum kok berdebat disiaran televisi seperti orang yang tidak
paham hukum saja, kasihan masyarakat kita yang menyaksikan tontonan tidak
mendidik. Memangnya dengan cara demikian akan dapat mempengaruhi keyakinan
Hakim ? tentu tidak, karena Hakim pertanggungjawabannya kepada Tuhan bukan
kepada pacar atau yang lainnya, jadi konsekuensinya sangat berat.
Saat ditanya perihal kemungkinan vonis yang
nantinya dijatuhkan Hakim, dengan nada rendah dia mengatakan, sebagai manusia biasa
merasa sangat kasihan melihat Putri Candrawathi, bukan karena dia perempuan dan
seorang ibu yang kebetulan sama - sama anak
Tuhan. Tetapi mencermati fakta persidangan yang telah berjalan dia merupakan
korban pelecehan, kekerasan seksual, pemerkosaan atau apapun istilahnya,
sehingga dapat saja divonis bebas oleh Hakim, pungkasnya.
Publik sedang menungu apakah motif pembunuhan
Nofriansah Yoshua Hutabarat menurut keyakianan Hakim adalah perselingkuhan,
sama seperti yang disampaikan Jaksa, atau pemerkosaan separti kesaksian dalam
persidangan baik dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri. Dimana
keterangan Saksi Ahli Psikologis yang didatangkan Jaksa, saksi ahli yang
meringankan serta beberapa bukti lain menunjukan arah kesesuaian pada motif
tersebut. ( 02/NM/Sri Kutanti, SE )
Komentar
Posting Komentar