PUTRI CANDRAWATHI DAPAT SAJA DIVONIS BEBAS OLEH HAKIM


 

NEWSMOTIVA NASIONAL  -  Pro dan kontra paska putusan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap Putri Candrawathi  ( 18/1/2023 ) selama 8 Tahun terkait kasus yang menimpa suaminya Ferdy Sambo, semestinya tidak perlu terjadi jika semua pihak sepakat menghormati proses persidangan. Terlebih harus membanding - bandingkan dengan terdakwa lain diantaranya Ricard Eliezer yang merupakan pelaku utama pembunuhan Nofriansah Yoshua Hutabarat dengan tuntutan 12 Tahun.

Salah seorang wartawan senior yang sekarang mengelola media on - line menuturkan, sejauh ini yang saya pahami tentang hukum adalah “ semu “ apapun yang menjadi tuntutan Jaksa atau vonis yang dijatuhkan Hakim tidak dapat memenuhi keadilan semua pihak. Untuk itulah dalam proses hukum disediakan kesempatan tertentu dari mulai banding hingga kasasi, jadi hal yang aneh apabila baru tahap pembacaan tuntutan Jaksa sudah pada rebut sendiri - sendiri  mengatasnamakan keadilan.

Dia menambahkan, seharusnya malu dong ! katanya professor, pakar hukum kok berdebat disiaran televisi seperti orang yang tidak paham hukum saja, kasihan masyarakat kita yang menyaksikan tontonan tidak mendidik. Memangnya dengan cara demikian akan dapat mempengaruhi keyakinan Hakim ? tentu tidak, karena Hakim pertanggungjawabannya kepada Tuhan bukan kepada pacar atau yang lainnya, jadi konsekuensinya sangat berat.

Saat ditanya perihal kemungkinan vonis yang nantinya dijatuhkan Hakim, dengan nada rendah dia mengatakan, sebagai manusia biasa merasa sangat kasihan melihat Putri Candrawathi, bukan karena dia perempuan dan seorang ibu yang kebetulan sama - sama  anak Tuhan. Tetapi mencermati fakta persidangan yang telah berjalan dia merupakan korban pelecehan, kekerasan seksual, pemerkosaan atau apapun istilahnya, sehingga dapat saja divonis bebas oleh Hakim, pungkasnya.

Publik sedang menungu apakah motif pembunuhan Nofriansah Yoshua Hutabarat menurut keyakianan Hakim adalah perselingkuhan, sama seperti yang disampaikan Jaksa, atau pemerkosaan separti kesaksian dalam persidangan baik dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri. Dimana keterangan Saksi Ahli Psikologis yang didatangkan Jaksa, saksi ahli yang meringankan serta beberapa bukti lain menunjukan arah kesesuaian pada motif tersebut. ( 02/NM/Sri Kutanti, SE )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK