JOHAN BUDI : REVISI MASA JABATAN KADES HARUS BERKEADILAN
Politisi PDI-P ini juga yang sempat mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang cuma berani memberi tambahan masa jabatan ketua KPK 4 menjadi 5 tahun, tetapi menolak permohonan tambahan masa jabatan kades 6 menjadi 9 tahun. Sehingga menurut Johan Budi MK telah berlaku tidak adil dalam setiap pengambilan keputusan serta memunculkan tanda tanya.
Usai rapat pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) dpr RI terkait revisi pasal 39 ayat (1) dan (2) UU tetang Desa, menyangkut masa jabatan Kades 6 menjdi 9 tahun selama 2 periode yang telah disetujuhi semua fraksi. Johan Budi menyampaikan, impelementasinya harus memenuhi rasa keadilan keseluruhan pihak pemohon (Kades) artinya Kades yang saat ini masih menjabat memiliki kedudukan sama.
Lebih lanjut dikatakan Kades yang menjabat 1, 2 atau 3 periode diberlakukan setara, dimana memperoleh tambahan masa jabatan 6 menjadi 9 tahun serta berkesempatan mencalonkan kembali pada 1 periode berikutnya agar tidak rancu. Hal tersebut disampaikan oleh Sugih Handoko Ketua Paguyuban Kades se Kabupaten Grobogan saat berkesempatan bertemu langsung Johan Budi.
Kades Ngaben aktif Sugih Handoko juga menyebut kerangka masa jabatan 18 tahun yang dimaksud tentu merujuk pada revisi pasal 39 yaitu masa jabatan kades 9 tahun selama 2 periode, tidak kembali ke belakang 6 tahun selama 3 periode. " Bukan berarti kades yang sudah menjabat 3 periode tidak legowo, tetapi pemberlakuan kebijakan harus adil " tandasnya. ( 01/NM/Ye, S )
Komentar
Posting Komentar