JOHAN BUDI : REVISI MASA JABATAN KADES HARUS BERKEADILAN


NEWS MOTIVA NASIONAL - Siapa yang tak kenal Johan Budi, mantan aktivis yang pernah menjadi juru bicara KPK dan sekarang duduk di kursi Parlemen (DPR RI) dari PDI-P. Selain kritis rekam jejaknya terbilang baik dalam menterjemahkan pasal - pasal KUHP yang terkesan sumir, sehingga selama menjabat sebagai juru bicara KPK selalu tepat dalam penyampaian ke publik.

Politisi PDI-P ini juga yang sempat mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang cuma berani memberi tambahan masa jabatan ketua KPK 4 menjadi 5 tahun, tetapi menolak permohonan tambahan masa jabatan kades 6 menjadi 9 tahun. Sehingga menurut Johan Budi MK telah berlaku tidak adil dalam setiap pengambilan keputusan serta memunculkan tanda tanya.

Usai rapat pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) dpr RI terkait revisi pasal 39 ayat (1) dan (2) UU tetang Desa, menyangkut masa jabatan Kades 6 menjdi 9 tahun selama 2 periode yang telah disetujuhi semua fraksi. Johan Budi menyampaikan, impelementasinya harus memenuhi rasa keadilan keseluruhan pihak pemohon (Kades) artinya Kades yang saat ini masih menjabat memiliki kedudukan sama.

Lebih lanjut dikatakan Kades yang menjabat 1, 2 atau 3 periode diberlakukan setara, dimana memperoleh tambahan masa jabatan 6 menjadi 9 tahun serta berkesempatan mencalonkan kembali pada 1 periode berikutnya agar tidak rancu. Hal tersebut disampaikan oleh Sugih Handoko Ketua Paguyuban Kades se Kabupaten Grobogan saat berkesempatan bertemu langsung Johan Budi.

Kades Ngaben aktif Sugih Handoko juga menyebut kerangka masa jabatan 18 tahun yang dimaksud tentu merujuk pada revisi pasal 39 yaitu  masa jabatan kades 9 tahun selama 2 periode, tidak kembali ke belakang 6 tahun selama 3 periode. " Bukan berarti kades yang sudah menjabat 3 periode tidak legowo, tetapi pemberlakuan kebijakan harus adil " tandasnya. ( 01/NM/Ye, S ) 

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK