KADES DIPEREBUTKAN DALAM PEMILU TETAPI NASIBNYA PILU


NEWS MOTIVA NASIONAL - Sudah bukan rahasia lagi apabila dalam setiap perhelatan proses demokratisasi Pemilihan Umum ( Pemilu ) baik Legislatif, Pilkada, hingga Pilpres, keberadaan Kepala Desa atau Kades selalu menjadi obyek yang diperebutkan para calon peserta pemilu untuk mendulang suara. Namun disisi lain aspirasi mereka tidak pernah secara serius memperoleh perhatian oleh DPR dan Pemerintah sendiri, kecuali hanya janji - janji manis yang tidak kunjung ditepati.

Nasib pilu yang terus menerus dirasakan oleh Kades diseluruh Indonesia diantaranya tuntutan masa jabatan 6 menjadi 9 tahun serta Dana Desa 10 % yang bersumber dari APBN. Kendati beberapa tuntutan sudah masuk PROLEGNAS akan tetapi kepastian yang diharap - harapkan belum menghasilkan kejelasan sama sekali, hal inilah yang disamping membuat kekecewaan mendalam juga memunculkan ketidak percayaan Kades terhadap DPR dan pemerintah.

Salah seorang Kades yang sudah menjabat 3 periode di wilayah kabupaten Grobogan menuturkan " Kami para Kades tidak main - main dalam memperjuangkan aspirasi dimaksud, sejak 2015 saat setelah UU desa disyahkan sudah ada pengajuan uji materi pasal - pasal terkait ke MK. Terus berlanjut sampai 2022 berdemo ke Jakarta, sehingga kami seolah - seolah kehabisan energi untuk memperjuangkan sementara tanggung jawab pada kemajuan desa dan masyarakat lebih penting. "

Lebih lanjut disampaikan " Terkadang kami merasa diperlakukan tidak adil sebab ketika mendekati pemilu mereka yang menjadi peserta ( calon ) datang ke Kepala Desa - Kepala Desa, ada yang secara langsung ataupun melalui tim suksesnya guna meminta restu dan dukungan. Mengingat betapapun Kades tidak dapat terlibat dalam politik praktis, namun memiliki hubungan emosional yang kuat dengan masyarakat sehingga memungkinkan untuk dianut. " pungkasnya.

Keterangan serupa juga diungkapkan seorang Kepala desa di wilayah kaabupaten Blora, bahkan secara terbuka dia menyebut " Sebelumnya saya juga melakukan hal sama dengan Kades - Kades Grobogan membantu secara moril dan materiil tetapi sekarang rasanya keberatan, disamping sudah menjabat 3 kali periode yang tidak memiliki kepentingan lagi juga resikonya sangat tinggi. Terkecuali dalam waktu dekat sebelum pemilu salah satu aspirasi dipenuhi maka tetap saya bantu." Ungkapnya polos.

Sebagai wartawan yang mengenal dekat Kepala Desa di berbagai wilayah kabupaten se Jawa Tengah, dari sejak belum disyahkannya UU desa dengan masa jabatan yang berubah - ubah sampai akhirnya menjadi 6 Tahun selama 3 periode. Sangat paham betul betapa beratnya tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa, untuk mempertahankan 1 periode agar nantinya terpilih kembali susah bukan main, selain dananya besar secara geografis berhimpitan dengan rakyatnya. ( 01/NM/Ye. S )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENDATI MASIH MENUNGGU SETIDAKNYA ADA KEPASTIAN UNTUK DISAHKAN

HUT PDIP KE-51 MEGAWATI SEBUT KEBENARAN PASTI MENANG

HARI INI PRABOWO - GIBRAN RESMI DILANTIK