KETUA MK DALAM BINGKAI HITAM NEPOTISME DI PEMERINTAHAN JOKOWI
Sementara yang terjadi pada saat ini cenderung berbeda 180 derajat, dimana hal - hal yang akan ditinggalkan menyangkut pemerintahan, terkesan abu - abu dan berbau. Dari mulai hutang negara yang menggunung, membludaknya kasus korupsi tingkat menteri, sampai tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Rempang Kepulauan Riau untuk alasan investasi.
Bahkan lebih menyedihkan lagi, persoalan nepotisme atau semacamnya yang sejak era revormasi terkubur rapi, sekarang hidup kembali menyerupai zombi. Keresahan serta kekawatiran masyarakat tak pernah terjawab, akibat besarnya pengaruh kekuasaan mengintimidasi para pencari keadilan, sehingga hanya akan menyisakan duka berkepanjangan bagi bangsa dan negara di masa depan.
Adalah bukti yang sulit terbantah dengan diloloskannya permohonan Batas Usia Capres dan Cawapres pada Senin ( 16/10,2023 ) baru lalu oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ). Hingga diduga praktik nepotisme terstruktur, sistematis dan masif ini secara serta merta mampu memunculkan Wali Kota Solo sekaligus putra sulung presiden Joko Widodo. Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo.
Hasil putusan MK yang diketuai oleh Anwar Usman nota bene Paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adik ipar presiden Joko Widodo yang banyak menuai pro dan kontra tersebut, Rabu (18/10/2023) oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Anwar Usman dan 4 hakim MK lainnya ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Salah seorang ketua paguyuban kepala desa yang enggan disebut namanya mengatakan, terlepas dari putusan MK yang terkesan kotroversial tersebut. Namun yang paling disayangkan oleh kepala desa seluruh Indonesia, kenapa permohonan uji materi masa jabatan kepala desa ke MK di tolak, padahal pada Silaturahmi Kades ( silat ) 2019 masuk dalam janji politik Jokowi pada periode ke - 2.
Selanjutnya menambahkan, kekecewaan yang sama terhadap MK sudah dirasakan kepala desa, untuk itu diharapkan pemerintah terutama presiden Joko Widodo yang beberapa kali mengeluarkan statemen mendukung revisi masa jabatan kepala desa segera mengesahkan. Jika tidak kepala desa akan kembali mendatangi Istana Negara menuntut hak konstitusional yang telah disetujui DPR. ( 01/NM/Ye, S )
Komentar
Posting Komentar