PILKADES DEMAK PROTRET MUAKNYA MASYARAKAT AKAN NEPOTISME
Dari hasil penelusuran yang dilakukan baik pada periode pertama yang melibatkan 182 desa dan periode kedua sebanyak 54 desa yang hari ini Sabtu (28/10/2023) di lantik, kesemuanya memiliki motif yang sama. Dimana masyarakat tidak menghendaki adanya praktik nepotisme yang dilakukan saat pengisian perangkat desa yang banyak dikuasai oleh saudara dekat bahkan anak kandung kepala desa incumben dimaksud, kendati dalam prosesnya yang menentukan hasil ujian akademis.
Lebih mengerikan lagi muaknya masyarakat terhadap hal - hal yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN) tidak sebatas dilampiaskan saat pencoblosan melainkan juga proses hukum, terbukti 8 kepala desa berstatus incumben yang kalah pilkades tahap pertama harus masuk penjara. Kondisi demikian ini hendaknya dapat dipahami oleh para elite politik jelang pemilu 2024 nanti, bisa jadi muaknya masarakat tentang adanya nepotisme kekuasaan menjalar secara nasional. (01/NM/Ye S)
Komentar
Posting Komentar