SEJUMLAH KADES GROBOGAN SAYANGKAN PENAHANAN SALAH SEORANG REKANNYA
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut sesuai informasinya didasarkan pada hasil laporan perhitungan inspektorat Grobogan dalam penggunaan APB Des Tahun 2019 sampai Tahun 2024, perlu diketahui Inspektorat bukan Intitusi hukum melainkan birokrasi yang bertugas membantu kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah.
Menurut sumber, sangat janggal ketika Inspektorat yang melakukan pemeriksaan rutin ke desa - desa seluruh kabupaten setiap Tahun Anggaran, tetapi baru menemukan penyalah gunaan anggaran yang dilakukan sejak Tahun 2019 hingga 2024 pada saat sekarang Tahun 2025. Secara normatif Inspektorat mestinya bekerja sesuai tupoksi, bukan mencari kesalahan untuk dijadikan delik aduan perkara pidana.
Sumber lain menyebut, " Ini bukan sekedar menyangkut seorang Maryoko kapala desa Cangkring, tetapi semua kepala desa di kabupaten Grobogan merasa terancam dan kawatir dicari - cari kesalahannya oleh Inspektorat yang harusnya membina untuk diperkarakan. Secara normatif hukum seharusnya dapat diselesaikan melalui " restorasi justice " berbeda lho dengan kasus - kasus lain yang sebelumnya sudah melalui proses peyelidikan dan penyidikan oleh polisi. ( 01/NM/Ye. S )
Komentar
Posting Komentar