KADES TIGA PERIODE MESTINYA DAPAT MENCALONKAN KEMBALI
NEWS MOTIVA GLOBAL - Revisi Undang - Undang untuk desa terkait pasal 39 ayat (1) dan (2) yang sudah disyahkan, sebagaimana tertuang dalam UU desa nomor 3 Tahun 2024 masih menyisakan kegelisahan bagi kepala desa yang mejabat selama 3 periode baik secara berturut - turut ataupun tidak berturut - turut.
Mengingat mereka terancam tidak dapat memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa, seperti kepala desa yang baru menjabat sebanyak 1 kali periode dan 2 periode. Disisi lain Johan Budi Sapto Pribowo yang saat revisi undang - undang tersebut disyahkan berada di komisi ll DPR RI menyatakan undang - undang harus berlaku adil.
Itu disampaikan kepada kepala desa - kepala desa 3 periode saat berada di Jakarta, artinya baik kepala desa yang masih menjabat 1 kali periode, 2 kali periode dan yang sudah 3 periode memiliki kesempatan sama untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa sebanyak 1 kali periode. Hal dimaksud diperkuat oleh subtansi pada poin 4 kurang lebih menyatakan bahwa " Kepala desa yang masih menjabat saat undang - undang disyahkan terihitung 1 kali periode. "
Kabar terakhir yang sempat ada dari kepala desa yang menjabat sebanyak 3 periode dari beberapa daerah antara lain Kabupaten Grobongan, Kudus dan Blora yang akhir masa jabatan di Tahun 2026 dan 2027, menyebut hal itu bukan lagi menjadi kewenagan DPR RI melainkan eksekutif yaitu Kemendagri. Sehingga semua berharap agar segera dikeluarkan surat yang berkaitan perihal dimaksud melalui surat edaran ataupun Peraturan Pemerintah. (01/NM/Ye. S)

Komentar
Posting Komentar