KEBIJAKAN DAERAH TIDAK BOLEH DISKRIMINATIF
NEWS MOTIVA DEMAK - Sampai saat berita ini dilangsir, keterangan dari Panitia Pengisian Perangkat Tingkat Desa Boyolali kecamatan Gajah kabupaten Demak (29/10/2025) menyebutkan belum ada kabar sama sekali terkait jadwal pelantikan 3 perangkat desa yang sudah diumumkan lolos dalam uji akademik.
Sementara 2 desa lain yang juga mengadakan pengisian perangkat desa yaitu desa Jatisono dan Tlogo Pandogan satu wilayah yang sama sudah dilakukan pelantikan pada Jum'at (24/10/2025) meskipun jam yang berbeda. Seharusnya kebijakan pemerintah daerah tidak boleh diskriminatif antara desa satu dengan lainya kendati jadwal pelantikan perangkat desa tidak memiliki tata cara atau ketentuan khusus.
Secara normatif semestinya jadwal pelantikan perangkat desa yang pada waktu bersamaan menjalankan proses pengisian perangkat desa dalam satu wilayah kecamatan serta kabupaten yang sama juga diberlakukan jadwal pelantikan sama. Sehingga tidak memunculkan kesan adanya diskriminatif atau hal - hal lain yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial terkecuali desa tersebut terjadi sengketa hukum pada proses pelaksanaannya.
Diharapkan bupati ataupun pemerintah daerah Demak dapat segera menyikapi secara bijak sekaligus mengambil langkah cepat menentukan jadwal pelantikan perangkat desa Boyolali kecamatan Gajah, seperti 2 desa lainnya dimaksud. Sebagaimana diharapkan oleh ketiga orang tua mereka yang anaknya mengikuti seleksi dan dinyatakan berhasil lulus tentu menginginkan dilantik. (01/NM/Ye. S)

Komentar
Posting Komentar