MENDESAK KADES TIGA PERIODE INGINKAN PERPRES


NEWS MOTIVA NASIONAL - Terkait harapan Kepala Desa tiga periode yang menginginkan adanya  kesempatan untuk dapat  kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa agar undang - undang berlaku adil, maka supaya Pemerintah dalam hal ini mendagri segera mengatur melalui perpres yang kemudian diakomodasi melalui perbub dalam pilkades serentak mendatang.

Mengingat Kepala Desa tiga periode baru se-kali  menjalani masa  jabatan 8 Tahun sama seperti kepala desa lain yang menjabat sebanyak satu ataupun dua periode juga memperoleh kesempatan dapat mencalonkan diri sebagai  Kepala Desa  sebanyak 1 kali periode lagi, sesuai subtansi dan implementasinya berdasarkan amanat undang - undang yang disyahkan. 

Salah seorang kepala desa yang juga sebagai ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten menyebutkan  " Ini tidak  berkaitan  dengan kerangka 16 Tahun sebagaimana asumsi ber bagai pihak karena  sesuai  pengajuan revisi UU desa pasal 39 ayat (1) , (2) harapannya sama yaitu Kepala Desa tiga periode baik yang berturut - turut atau tidak juga  memperoleh kesempatan serupa " (01/NM/Ye.S)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENDANG KEONGAN MENJADI DAYA TARIK WISATA KABUPATEN GROBOGAN

TITIK AWAL PEMBANGUNAN KDMP KABUPATEN GROBOGAN

KADES TIGA PERIODE MESTINYA DAPAT MENCALONKAN KEMBALI