MENDESAK KADES TIGA PERIODE INGINKAN PERPRES
NEWS MOTIVA NASIONAL - Terkait harapan Kepala Desa tiga periode yang menginginkan adanya kesempatan untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa agar undang - undang berlaku adil, maka supaya Pemerintah dalam hal ini mendagri segera mengatur melalui perpres yang kemudian diakomodasi melalui perbub dalam pilkades serentak mendatang.
Mengingat Kepala Desa tiga periode baru se-kali menjalani masa jabatan 8 Tahun sama seperti kepala desa lain yang menjabat sebanyak satu ataupun dua periode juga memperoleh kesempatan dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sebanyak 1 kali periode lagi, sesuai subtansi dan implementasinya berdasarkan amanat undang - undang yang disyahkan.
Salah seorang kepala desa yang juga sebagai ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten menyebutkan " Ini tidak berkaitan dengan kerangka 16 Tahun sebagaimana asumsi ber bagai pihak karena sesuai pengajuan revisi UU desa pasal 39 ayat (1) , (2) harapannya sama yaitu Kepala Desa tiga periode baik yang berturut - turut atau tidak juga memperoleh kesempatan serupa " (01/NM/Ye.S)

Komentar
Posting Komentar