MENDESAK KADES TIGA PERIODE INGINKAN PERPRES


NEWS MOTIVA NASIONAL - Terkait harapan Kepala Desa tiga periode yang menginginkan adanya  kesempatan untuk dapat  kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa agar undang - undang berlaku adil, maka supaya Pemerintah dalam hal ini mendagri segera mengatur melalui perpres yang kemudian diakomodasi melalui perbub dalam pilkades serentak mendatang.

Mengingat Kepala Desa tiga periode baru se-kali  menjalani masa  jabatan 8 Tahun sama seperti kepala desa lain yang menjabat sebanyak satu ataupun dua periode juga memperoleh kesempatan dapat mencalonkan diri sebagai  Kepala Desa  sebanyak 1 kali periode lagi, sesuai subtansi dan implementasinya berdasarkan amanat undang - undang yang disyahkan. 

Salah seorang kepala desa yang juga sebagai ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten menyebutkan  " Ini tidak  berkaitan  dengan kerangka 16 Tahun sebagaimana asumsi ber bagai pihak karena  sesuai  pengajuan revisi UU desa pasal 39 ayat (1) , (2) harapannya sama yaitu Kepala Desa tiga periode baik yang berturut - turut atau tidak juga  memperoleh kesempatan serupa " (01/NM/Ye.S)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGELEDAHAN KANTOR DESA JANGAN JADIKAN ROLE MODEL PENEGAKAN HUKUM

KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE