KADES DAN PERANGKAT DESA KUDUS BERHARAP PENSIUN BERUPA BENGKOK

NEWS MOTIVA KUDUS - penghargaan purna tugas atau pensiun Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kudus berupa bengkok yang sempat menyeruak dan dibahas pada masa bupati Kudus HM. Hartopo namun belum terealisasi, sampai saat ini masih diharapkan seperti yang berlaku di kabupaten - kabupaten lain se Jawa Tengah.

Menurut sejumlah Kepala Desa yang sempat dimintai keterangan menyebutkan Perda No. 21 Tahun 2006 yang mengatur tentang, kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati (Perbub) No. 30 Tahun 2012 mengenai penghasilan tetap (siltap)  dan hak purna tugas Kepala Desa dan Perangkatnya berupa uang dirasa kurang sepadan.

Bahkan salah seorang Kepala Desa menyebut,  ini bukan sekedar soal nominal uang sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah kabupaten Kudus kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pensiun. Namun menyangkut kultur desa dan hak adat yang seharusnya masih tetap melekat, mengingat desa - desa di seluruh Indonesia memiliki kedudukan yang sama. (01/NM/Ye. S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KADES DEMAK INGINKAN PERDA 8/2020 DICABUT

TITIK AWAL PEMBANGUNAN KDMP KABUPATEN GROBOGAN

KEPALA DESA 3 PERIODE BERHARAP DAPAT KEADILAN UNDANG-UNDANG