KEPALA DESA 3 PERIODE BERHARAP DAPAT KEADILAN UNDANG-UNDANG
Menurut sejumlah Kepala Desa 3 Periode yang sempat diminta konfirmasi menyebut bahwa keinginan untuk kembali mengabdi pada masyarakat desa tidak berkaitan soal ambisi kekuasaan sebab dalam proses pemilihan Kepala Desa keputusan tetap ditangan rakyat yang memiliki hak suara. Jadi ini hanya menyangkut keadilan berdasarkan subtansi UU yang seharusnya.
Dengan demikian harapan semua Kepala Desa yang sudah menjabat 3 Periode namun baru menjalani masa jabatan 8 Tahun sebayak 1 Periode mampu diakomudir oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri ( KEMENDAGRI ) masuk dalam draff Peraturan Pemerintah sebagai dasar dikeluarkannya Peraturan Bupati (PERBUB) terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di berbagai daerah seluruh Indonesia. ( 01/NM/Ye. S )

Komentar
Posting Komentar