PRESIDIUM KADES TIGA PERIODE, PAPDESI DAN APDESI INGIN TEMUI MENDAGRI


NEWS MOTIVA JATENG - Terkait nasib Kepala Desa yang baru menjabat satu kali periode dengan masa jabatan 8 Tahun dari 2 periode sebelumnya dengan masa jabatan 6 Tahun. Presidium Kepala Desa Tiga Periode termasuk yang menjabat sebelum Undang - Undang tentang Desa no. 6 Tahun 2014  disyahkan, APDESI dan PAPDESI berkeinginan menemui Mendagri setelah beberapa kali menggelar pertemuan, terakhir di Kabupaten Pati.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Ketua Paguyuban Kepala Desa yang juga terlibat dalam pembahasan tersebut. Dia menambahkan, dengan tidak diperbolehkannya Kepala Desa tiga periode dimaksud untuk berkesempatan mencalonkan kembali sebanyak satu kali periode, seolah - olah mengalami perlakuan diskriminatif dari hasil revisi yang diperjuangkan  sebagaimana tertera di Pasal 50 ayat (1) dan (2) sekarang.

Lebih lanjut dikatakan, Ini tidak terkait soal ambisi kekuasaan karena jabatan Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkades namun menyangkut hak dan keadilan dalam pemberlakuan Undang - Undang. Jika disebut bahwa Kepala Desa 3 tiga periode memiliki pengaruh besar dalam politik " tentu saja " akan tetapi Kepala Desa dilarang berpolitik praktis, dengan di perbolehkannya Kepala  Desa yang secara real baru menjabat selama 8 tahun sebanyak satu periode dapat mencalonkan lagi, akan mengakhiri dilema konflik. (01/NM/Ye.S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE

SOSIALISASI OBAT - OBATAN TANAMAN PANGAN