ROY DAN TIFA LEBIH TEPAT AJUKAN RESTORATIVE JUSTICE


NEWS MOTIVA INFO NASIONAL - Kendati  Polda Metro Jaya memberi kesempatan Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr. Tifauza Tiyassuma untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ijazah presiden ke-7 Joko Widodo,  sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHP. Namun alangkah baiknya apabila kedua tersangka tersebut langsung mengajukan Restorative Justice, dari pada persoalan menjadi berlarut - larut.

Seorang wartawan kawakan yang tidak bersedia disebut namanya memperkirakan, kecil kemungkinan permohonan pra peradilan mereka berdua dikabulkan mengingat kasus tersebut sudah sangat lama sekaligus membuat kegaduhan publik, bukan sekedar di Indonesia akan tetapi terdengar sampai manca negara. Dia menambahkan, walaupun semisal permohonan pra peradilan ditolak masih dapat menggunakan hak hukum dimaksud.

Kasus " Ijazah Jokowi " yang mulai mencuat sejak Tahun 2019 hingga mulai menjadi kasus hukum di Tahun 2022 ini memang merupakan kasus pidana biasa terutama menyangkut " pencemaran nama baik " meskipun demikian bukan berarti kedua tersangka hanya terancam oleh pasal seperti dimaksud. Mengingat polemik yang terus menerus lewat ranah publik dan media sosial memungkinkan dapat diancam dengan pasal berlapis. (01/NM/Ye.S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE

SOSIALISASI OBAT - OBATAN TANAMAN PANGAN