PENETAPAN CALON KADES PAW DESA TRENGGULI BERJALAN TERTIB DAN AMAN


NEWS MOTIVA DEMAK - Sesuai Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 2026 dan secara tehnis akan berjalan  berdasarkan Perbub Demak no. 9 Tahun 2023. Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa Kepala Desa Kabupaten Demak Tahun 2026 yang mengalami kekosongan akibat meninggal dunia dan sebelumnya di isi oleh pejabat (PJ PNS) yang ditunjuk dari Kecamatan atau Kabupaten akan segera digelar.

Beberapa desa yang melakukan tahapan PAW tersebut, antara lain desa Trengguli Kecamatan Wonosalam yang dalam proses penetapan calon sebanyak 3 peseeta berjalan tertib dan aman dari awal dibuka acara hingga akhir. Menurut Iman Soejoko selaku PJ Kepala Desa Trengguli yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tapem Kecamatan Wonosalam menyebut, semua baik - baik saja.

Sosok sederhana yang ternyata sudah menyandang gelar Sarjana Hukum dan Megister Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi terkemuka di Semarang ini menambahkan,  berhubung calon atau pesertanya 3 (tiga) maka tidak perlu menjalani tes dan propertes di Perguruan Tinggi terakredirasi A sesuai peraturan yang berlaku, sementara pelaksanaan secara bersama dijadwalkan pada 23 Juli 2026 mendatang. (01/NM/Ye.S)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE

PENGGELEDAHAN KANTOR DESA JANGAN JADIKAN ROLE MODEL PENEGAKAN HUKUM