PERLAKUAN TIDAK PATUT PERANGKAT DESA GEMPOL DENOK PADA WARTAWAN

NEWS MOTIVA DEMAK  - Wartawan merupakan salah satu profesi mulia, sehingga dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh pada prinsip - prinsip dasar terkait kode etik jurnalistik, sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang Pokok Pers.  Dengan demikian selain profesionalisme juga dibutuhkan integritas yang tinggi, mengingat pada setiap langkahnya perlu mengedepankan itikat baik.

Pengakuan langsung perangkat desa Gempol Denok  kecamatan Dempet yang tidak perlu disebut namanya, Selasa (21/7/2026) dengan  mendokumentasikan melalui kamera hand pone 2 (dua)  wartawan salah satu tabloid mingguan  Kode PN berinisial Ag dan At saat memberikan uang kontribusi untuk pengembangan media adalah hal yang tidak patut dilakukan sekaligus kurang etis meskipun mengatasnamakan aturan yang harus ditaati.

Perlakuan sama akan dikenakan oleh seorang wartawan dari media on-line Kode NM bahkan  dengan nada setengah memaksa, namun wartawan tersebut menolak, dan memilih mengembalikan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai kontribusi pemberitaan,  namun berhubung  saat itu sedang ada acara kunjungan Maha Siswa KKN dari salah satu Universitas maka diurungkan. (01/NM/Ye.S)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPALA DESA TIGA PERIODE BERPOTENSI DAPAT MAJU LAGI

KADES GROBOGAN BANYAK JADI KORBAN KRIMINALISASI PEMBERITAAN ON-LINE

PENGGELEDAHAN KANTOR DESA JANGAN JADIKAN ROLE MODEL PENEGAKAN HUKUM